spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalPilkada Serentak 2024: 43 Daerah Miliki Pasangan Calon Tunggal,...

Pilkada Serentak 2024: 43 Daerah Miliki Pasangan Calon Tunggal, KPU Ralat Data Awal

tribundepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan hasil akhir pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024. Dari hasil tersebut, tercatat sebanyak 43 wilayah hanya memiliki satu pasangan calon tunggal yang akan berlaga dalam kontestasi politik

Pengumuman ini sekaligus menjadi ralat dari data awal yang sempat dirilis KPU, di mana sebelumnya disebutkan ada 48 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal. Ralat ini menegaskan bahwa KPU terus melakukan verifikasi dan pengecekan ulang untuk memastikan keakuratan data yang disampaikan kepada publik.

Dari 43 wilayah tersebut, 38 di antaranya adalah kabupaten yang hanya memiliki bapaslon bupati-wakil bupati tunggal. Sementara itu, untuk tingkat kota, terdapat 5 wilayah yang hanya memiliki bapaslon walikota-wakil walikota tunggal. Menariknya, mayoritas bapaslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik atau koalisi, yang menunjukkan kuatnya dukungan politik di belakang mereka.

Selain itu, KPU juga mencatat bahwa di Provinsi Papua Barat hanya terdapat satu bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang didukung oleh 17 partai politik. Hal ini menambah jumlah total wilayah dengan calon tunggal menjadi 44, jika termasuk wilayah pemilihan gubernur.

Secara keseluruhan, KPU mengungkapkan bahwa ada 1.095 bapaslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh gabungan partai politik. Sementara itu, untuk posisi walikota dan wakil walikota, terdapat 272 bapaslon yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024.

Berikut adalah daftar lengkap wilayah dengan bapaslon tunggal pada Pilkada Serentak 2024:

1. Aceh Utara, Aceh
2. Aceh Tamiang, Aceh
3. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
4. Asahan, Sumatera Utara
5. Pakpak Bharat, Sumatera Utara
6. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
7. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
8. Nias Utara, Sumatera Utara
9. Dharmasraya, Sumatera Utara
10. Batanghari, Jambi
11. Ogan Hilir, Sumatera Selatan
12. Empat Lawang, Sumatera Selatan
13. Bengkulu Utara, Bengkulu
14. Lampung Barat, Lampung
15. Lampung Timur, Lampung
16. Tulang Bawang Barat, Lampung
17. Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
18. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
19. Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Walikota)
20. Bintan, Kepulauan Riau
21. Ciamis, Jawa Barat
22. Banyumas, Jawa Tengah
23. Sukoharjo, Jawa Tengah
24. Brebes, Jawa Tengah
25. Trenggalek, Jawa Timur

Kehadiran bapaslon tunggal di berbagai wilayah ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Ada yang menilai bahwa fenomena ini mencerminkan kuatnya pengaruh partai politik di daerah tertentu, sementara yang lain mempertanyakan dampaknya terhadap kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Namun, KPU memastikan bahwa proses Pilkada tetap berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk dalam penanganan daerah dengan calon tunggal. Dengan kondisi ini, para pemilih di daerah-daerah tersebut akan dihadapkan pada pilihan yang terbatas, namun tetap memiliki hak untuk menentukan masa depan kepemimpinan daerah mereka melalui mekanisme Pilkada.

Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah di Indonesia. Dengan berbagai dinamika politik yang terjadi, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak untuk memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah masing-masing.( Red )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com