tribundepok.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Wili Sumarlin, memastikan bahwa pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2024 tidak akan diikuti oleh calon perseorangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Wili pada Kamis di Depok, Jawa Barat.
“Dipastikan pemilihan kepala daerah atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok 2024 tidak diikuti oleh calon perseorangan,” kata Wili Sumarlin pada Wartawan Kamis 16 Mei 2024
Menurut Wili, ketidakikutsertaan calon perseorangan disebabkan oleh tidak adanya berkas syarat calon yang diterima oleh KPU Depok hingga batas akhir yang telah ditentukan.
“Ada yang konsultasi ke kami terkait syarat pendaftaran calon perseorangan. Tapi sampai batas akhir penyerahan syarat dokumen, tidak ada yang menyerahkan,” ungkap Wili.
Wili menjelaskan bahwa KPU Kota Depok telah melakukan sosialisasi terkait jalur calon perseorangan dan membuka pendaftaran serta syarat calon. Namun, dari tanggal 5 hingga 12 Mei 2024, tidak ada satu pun dokumen dari calon perseorangan yang diterima.
“Sampai tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada yang menyerahkan syarat calon perseorangan ke KPU Kota Depok,” tegas Wili.
Sebelumnya, Wili menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU, kandidat calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari warga Depok sebesar 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Dengan DPT terakhir berjumlah 1.393.282, calon perseorangan membutuhkan setidaknya 90.563 dukungan yang tersebar di enam kecamatan di Depok.
“Jika ada warga Kota Depok yang ingin mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 dari jalur perseorangan, mereka harus memenuhi persyaratan dukungan sebesar 6,5 persen dari DPT terakhir, yaitu berjumlah 90.563 dukungan yang tersebar di enam kecamatan,” ujar Wili.
Meskipun KPU Kota Depok telah melakukan sosialisasi yang intensif, nampaknya tantangan untuk mengumpulkan dukungan sebanyak itu menjadi hambatan tersendiri bagi calon perseorangan. Wili mengakui bahwa proses sosialisasi dan pendaftaran telah berjalan sesuai prosedur, namun hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada calon yang berhasil memenuhi persyaratan yang ketat tersebut.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pada Pilkada Serentak 2024, persaingan hanya akan terjadi di antara calon-calon yang diusung oleh partai politik. Wili menekankan pentingnya proses pendaftaran yang telah berlangsung, sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas KPU dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Dengan tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar, Pilkada 2024 di Depok dipastikan hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang didukung oleh partai politik. Hal ini menunjukkan pentingnya dukungan partai dalam proses pencalonan di tengah tingginya persyaratan administratif bagi calon perseorangan. KPU Kota Depok tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan demi kepentingan masyarakat Kota Depok.( JW )