tribundepok.com – Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI), Rukmana, S.Pd.I, menilai pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto terkait wartawan Bodrek tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis.
“Pernyataan Menteri Desa terkait wartawan bodrek yang keliling desa dan meminta uang perlu bukti kuat agar tidak menimbulkan bias di masyarakat,” ujar Rukmana saat ditemui di Kantor FPWI, Jl. Ratna, Bekasi, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, istilah “wartawan bodrek” dianggap merendahkan profesi yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
“Seorang menteri semestinya lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan, terutama di ranah publik. Jika ada masalah terkait profesi wartawan, lebih baik menggunakan istilah wartawan tidak profesional atau oknum wartawan,” tegasnya.
Dampak pernyataan tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menghadapi desakan untuk mundur dari jabatannya akibat pernyataannya mengenai “wartawan bodrek” menuai kontroversi.
Pernyataannya tersebut disampaikan dalam rapat dengan para petinggi Kementerian Desa , tentunya ini dianggap menghina dan merendahkan profesi wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Lebih lanjut, Rukmana menambahkan bahwa wartawan bertugas untuk mengawasi penggunaan anggaran desa. Ia juga menegaskan bahwa jika kepala desa tidak melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran, maka mereka tidak perlu takut terhadap kehadiran wartawan.
“Jika kepala desa merasa takut dan cemas saat didatangi wartawan, maka bisa dipastikan ada sesuatu yang disembunyikan,” tambahnya.
Pernyataan Yandri Susanto yang menyinggung keberadaan wartawan dan LSM yang disebutnya sering memeras kepala desa memang menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Menteri Desa terkait tuntutan pengunduran dirinya.
Kasus ini pun memicu perdebatan di kalangan publik. Sebagian pihak menilai pernyataan Yandri sebagai kritik terhadap oknum yang menyalahgunakan profesinya, namun banyak juga yang menilai bahwa generalisasi semacam ini justru dapat mencoreng nama baik profesi wartawan dan aktivis yang bekerja secara profesional.
Bagaimana perkembangan selanjutnya? Publik masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait desakan dari insan pers dan LSM terhadap Yandri Susanto. ( d’toro )