BerandaSeputar DepokPenerapan Kantor Elektronik: Upaya BPN Kota Depok Cegah Kejahatan...

Penerapan Kantor Elektronik: Upaya BPN Kota Depok Cegah Kejahatan Pertanahan

tribundepok.com – Kejahatan pertanahan masih menjadi momok yang meresahkan masyarakat, terutama dalam penerbitan sertifikat baru. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan bahwa modus penipuan sertifikat tanah seringkali terjadi dan sudah beberapa kali terdeteksi oleh Kantor Pertanahan Kota Depok, khususnya Kementerian ATR/BPN.

Hal ini disampaikan oleh Indra Gunawan dalam sosialisasi implementasi Kantor Elektronik yang melibatkan seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kota Depok di The Hotel Margo, pada Rabu, 26 Juni 2024.

“Beberapa kasus dengan modus baru salah satunya adalah dengan menggadaikan sertifikat, kemudian beralasan hilang dan meminta sertifikat pengganti,” ungkap Indra Gunawan.

Setelah sepuluh tahun, terungkap bahwa sertifikat tersebut digadaikan, sehingga memunculkan sengketa dan menjadi perkara di pengadilan. Fakta ini, menurut Indra, disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah ketidaktertiban pencatatan dalam database elektronik. Masyarakat dan pihak terkait tidak bisa memantau langsung posisi tanah yang dimiliki.

Situasi ini diperburuk oleh perilaku oknum mafia tanah yang mampu memanfaatkan celah hukum dengan risiko tinggi, sehingga korban utama adalah masyarakat pemegang hak atas tanah yang minim pengetahuan.

Indra Gunawan menegaskan bahwa pelayanan elektronik menjadi solusi untuk menciptakan pelayanan yang cepat, akurat, dan meminimalisir kejahatan serta sengketa pertanahan di berbagai daerah. “Kantor Pertanahan Kota Depok menyadari bahwa perubahan kultur memerlukan penyesuaian bertahap, perlu sosialisasi dan edukasi yang masif,” papar Indra Gunawan.

Selain itu, pihak notaris, PPAT, dan stakeholder terkait akan dituntut untuk menyesuaikan diri dengan perubahan di era digital, seperti penggunaan materai digital yang akan menjadi keniscayaan. “Kita yang harus menyesuaikan, bukan zaman yang menyesuaikan dengan kemampuan kita,” tutur Indra.

Konsep pelayanan elektronik ini juga didorong oleh tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan serba digital, dengan alasan efisiensi waktu dan kondisi yang mendesak.

Apalagi, Kantor Pertanahan Kota Depok kini menjadi kantor pelayanan prioritas yang telah diresmikan oleh Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Bandung beberapa pekan lalu.

Indra menjelaskan bahwa manfaat dari pelayanan elektronik adalah semua data akan tercatat dan terdeteksi dalam database, baik fisik maupun data yuridis. Maka, masyarakat Kota Depok tidak perlu ragu dengan penerapan pelayanan elektronik yang akan menjadi kebiasaan baru.

Dalam pemaparannya, Indra juga menceritakan kedatangan Menteri AHY ke Kecamatan Tapos untuk memastikan bahwa pemasangan patok dan pemotretan udara dilakukan dengan benar dan dapat dipahami oleh masyarakat.

Dari 11 kecamatan di Kota Depok, 30 kelurahan sudah dilakukan pemotretan udara, termasuk Kecamatan Tapos dan Cipayung. Bidang-bidang tanah yang belum tercatat dalam database saat ini tengah disempurnakan.

“Jika semua sudah berjalan dengan baik, pelayanan tidak akan ada lagi hambatan, dan ini menjadi garansi yang ditunggu publik,” tegas Indra. “Perubahan ini adalah tugas negara yang harus dijalankan sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku.”

Indra kembali meyakinkan para notaris dan PPAT se-Kota Depok bahwa perubahan kultur ini bukan hambatan, melainkan penyesuaian. “PPAT dan notaris harus menjelaskan perubahan yang terjadi, meskipun kecil, seperti perubahan warna sertifikat dari hijau menjadi putih,” terang Indra.

Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, serta Petunjuk Teknis No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik.

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 juga menunjuk Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.( Joko Warihnyo )

tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
spot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

Pantaskah Aku Berhijab” Segera Di Produksi Dan Tayang Di Bioskop Tanah...

0
tribundepok.com, Jakarta — "Pantaskah Aku Berhijab” merupakan film drama romansa religi yang akan di produksi oleh rumah produksi Narasi Semesta. Film yang di sutradarai Hadrah...

Pelayanan BPN Kota Depok Bikin Kagum Aktor Fendy Pradana

0
tribundepok.com - Aktor film Indonesia, Slamet Effendi Pradana, yang lebih dikenal dengan nama Fendy Pradana, mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Depok. Fendy, yang terkenal melalui...

HUAWEI Merilis Dua Laptop Terbaru MateBook X Pro dan MateBook 14...

0
tribundepok.com, Jakarta -- Bertempat di Caroline Astor Ballroom the St. Regis Kuningan Jakarta pada Selasa (25/6) HUAWEI resmi merilis dua produk laptop terbarunya MateBook...