tribundepok com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan layanan perekaman e-KTP.
Pelayanan perekaman e-KTP itu biasa disebut De’Sip Lah (Disdukcapil Depok Kasih E-KTP di Sekolah).
“Kali ini, menyasar pelajar di SMAN 2 Depok yang menjadi lokasi ke sembilan pelaksanaan De’Sip Lah,” kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Rabu (23/8/2023).
Imam Budi Hartono menjelaskan KTP merupakan identitas pribadi kita, warga negara yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP yang akan digunakan untuk berbagai keperluan.

“Karena jika sudah memiliki E-KTP, pelajar dapat mengurus berbagai dokumen lainnya. Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD),” tuturnya.
Sehingga seluruh haknya terpenuhi, karena dengan memiliki E-KTP dapat digunakan untuk keperluan lainnya.( Dian )