tribundepok.com – Kabar menggembirakan bagi warga Kota Depok, terutama yang tengah menghadapi duka cita. UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah resmi menghapuskan seluruh retribusi dalam layanan pemakaman umum, berlaku sejak awal tahun ini, 1 Januari 2024.
Dalam sebuah pernyataan yang merangsang harapan, Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Mohammad Iksan, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi perlu khawatir mengenai biaya retribusi saat menggunakan layanan pemakaman umum. Langkah ini, menurutnya, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintahan pusat dan daerah, yang mencakup penghapusan 17 jenis biaya retribusi, termasuk layanan pemakaman umum.
“Mulai awal Januari 2024 kita sudah bebaskan biaya retribusi untuk biaya pemakaman di Kota Depok,” ungkap Mohammad Iksan dengan nada optimis kepada wartawan baru-baru ini
Menurut penjelasan Mohammad Iksan, sebelumnya ada 22 jenis retribusi, termasuk biaya pemakaman. Dengan adanya UU baru tersebut, sisa hanya 5 jenis retribusi yang masih berlaku, seperti pelayanan kebersihan, pasar, kesehatan, lalu lintas, dan parkir di jalan raya.
Lebih lanjut, Mohammad Iksan mengungkapkan bahwa penghapusan biaya retribusi layanan pemakaman umum ini akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini dalam proses undang. “Prosesnya panjang sejak tahun kemarin, dan di dalam Perda tentang retribusi ini sudah tidak ada lagi biaya pemakaman. Berarti, mulai 1 Januari 2024 kita sudah bebas biaya retribusi untuk biaya pemakaman,” terangnya.
Mohammad Iksan melanjutkan dengan merinci jenis-jenis retribusi yang dihapus, melibatkan Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM), Izin Perpanjangan atau Daftar Ulang (DU), Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah, dan Pelayanan Mobil Jenazah. Semua biaya tersebut, kini menjadi kenangan, memberikan keringanan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kehilangan.
“Seluruh retribusi itu sudah dihapus, namun ahli harus tetap melakukan daftar ulang untuk kebutuhan administrasi kita. Apabila tidak dilakukan perpanjangan dalam waktu tiga tahun, maka akan kami tumpang dengan jenazah lain tanpa persetujuan dari ahli waris,” tutup Mohammad Iksan, memberikan gambaran jelas mengenai langkah-langkah setelah penghapusan retribusi.( Ayu )