tribundepok.com– Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menjadi pelayan masyarakat tanpa batas waktu. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (19/5/2025), Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan bahwa seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Depok wajib siap siaga melayani masyarakat setiap hari, termasuk di akhir pekan.
Pernyataan ini disampaikan Chandra saat menyampaikan persetujuan atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai susunan dan pembentukan perangkat daerah Kota Depok. Raperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda sebagai bagian dari langkah reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan publik.
“Kami harus melayani masyarakat tujuh hari dalam seminggu, 365 hari dalam setahun. Tidak ada hari libur untuk melayani rakyat. Itu adalah kewajiban kami,” tegas Chandra di hadapan anggota DPRD dan tamu undangan yang hadir dalam Sidang Paripurna.
Chandra menyebut bahwa paradigma baru pemerintahan saat ini adalah menjadikan pelayanan publik sebagai pusat utama kerja pemerintah daerah. Tak hanya slogan, menurutnya, pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu harus menjadi praktik nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya telah instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar tidak ada alasan libur pada hari Sabtu dan Minggu ketika masyarakat membutuhkan pelayanan. Pemerintah harus hadir kapan pun dibutuhkan,” ujarnya dengan tegas.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan tuntutan masyarakat urban yang semakin kompleks dan dinamis. Pelayanan yang responsif, cepat, dan tanpa jeda kini menjadi indikator utama kualitas kinerja birokrasi.
Persetujuan atas Raperda perubahan susunan perangkat daerah juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Depok dalam memperkuat institusi pemerintahan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perubahan ini bukan sekadar pergeseran struktur, tapi adalah bagian dari transformasi organisasi agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik,” kata Chandra.
Melalui Perda ini, diharapkan masing-masing OPD memiliki kejelasan tugas dan fungsi yang lebih tajam, serta mampu menyesuaikan diri dengan tantangan zaman yang terus berubah.
Wakil Wali Kota juga tak lupa mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari kalangan legislatif, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga media, untuk bergandengan tangan bersama pemerintah dalam mengawal jalannya roda pemerintahan.
“Pengawasan dan partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memastikan jalannya pembangunan dan pelayanan yang akuntabel. Tidak mungkin pemerintah berjalan sendiri. Butuh dukungan semua pihak,” tutur Chandra.
Ia menekankan bahwa penguatan pengawasan bukan semata-mata kritik, melainkan kontribusi untuk mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.
Langkah Pemkot Depok yang menekankan pelayanan nonstop ini juga sejalan dengan visi menuju kota pintar (smart city), di mana pelayanan digital, terintegrasi, dan berbasis teknologi akan menjadi tulang punggung birokrasi modern.
“Kami ingin Depok menjadi kota yang bukan hanya berkembang secara fisik, tapi juga maju dalam kualitas pelayanan. Teknologi harus menjadi jembatan antara pemerintah dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Chandra.
Dengan semangat melayani tanpa henti, Pemkot Depok ingin memastikan bahwa setiap warganya dari pusat kota hingga pelosok kelurahan dapat merasakan kehadiran pemerintah secara nyata, bukan hanya dalam jam kerja, tetapi setiap saat ketika mereka membutuhkan. (Hisan)
Editor : Joko Warihnyo