tribundepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali membuat gebrakan yang cukup mengejutkan dengan menerapkan kebijakan berani untuk meringankan beban ekonomi warga, khususnya keluarga miskin (gakin). Wali Kota Depok, Dr. Supian Suri, bersama Wakil Wali Kota, Chandra Rahmansyah, memutuskan untuk menghapuskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bagian dari janji kampanye mereka, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan masalah kemiskinan yang masih ada di kota Depok
Program 100 Hari Kerja untuk Warga Depok
Kebijakan penghapusan PBB ini merupakan salah satu program dari 100 Hari Kerja pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dilantik. Program ini diluncurkan untuk memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh warga Depok, khususnya mereka yang memiliki kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
“Ini adalah bagian dari program 100 hari kerja kami, untuk meringankan beban ekonomi warga miskin. Kami ingin memastikan mereka tidak terbebani lagi oleh kewajiban pajak yang memberatkan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah (Kabid PD) II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza,pada wartawan Senin (17/3/2025).
Bukan Hanya Pajak Rumah, Cagar Budaya Juga Masuk Program Penghapusan
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa kebijakan serupa juga diterapkan pada situs-situs cagar budaya yang ada di kawasan heritage Depok lama. Ini menunjukkan bahwa Pemkot Depok tidak hanya berfokus pada masalah sosial-ekonomi warga miskin, tetapi juga menjaga warisan budaya yang menjadi bagian dari identitas kota Depok.
“Selain penghapusan PBB untuk rumah warga miskin, kebijakan ini juga berlaku untuk situs cagar budaya yang ada di Depok lama. Kami ingin menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian budaya,” lanjut Reza.
Tunggu Persetujuan Bappeda, Diharapkan Berlaku Pada April 2025
Meskipun kebijakan ini sudah direncanakan, Reza menambahkan bahwa saat ini proposalnya masih dalam proses pembahasan oleh Bappeda dan bagian hukum Pemkot Depok. Namun, ia berharap bahwa kebijakan ini bisa segera diterapkan pada tahun 2025.
“Jika semua proses pembahasan sudah selesai, kemungkinan besar pada bulan April nanti Wali Kota akan mengumumkan kebijakan ini secara resmi, meskipun saya belum bisa memastikan tanggal pastinya,” tuturnya.
Dampak Keuangan dan Solusi untuk Pengurangan PBB
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diperkirakan akan terjadi pengurangan perolehan PBB sebesar sekitar Rp1,4 miliar. Meski begitu, Pemkot Depok sudah menyiapkan solusi untuk mengatasi potensi penurunan pendapatan tersebut.
Reza menegaskan bahwa meski ada pengurangan perolehan PBB, hal ini adalah bagian dari komitmen Pemkot Depok untuk membantu meringankan beban warga miskin, dan tidak akan mengganggu kestabilan keuangan daerah secara keseluruhan.
“Kebijakan ini memang berisiko bagi pendapatan daerah, namun ini adalah keputusan yang kami ambil untuk membantu warga yang membutuhkan. Kami sudah menyiapkan langkah-langkah agar pendapatan daerah tetap stabil,” kata Reza.
Kewenangan Wali Kota dan Komitmen untuk Warga Miskin
Sebagai kepala daerah, Wali Kota Depok memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan yang dirasa perlu untuk kemaslahatan warganya, termasuk pengurangan atau penghapusan PBB untuk keluarga veteran dan lainnya. Reza menegaskan bahwa kebijakan ini adalah salah satu wujud nyata dari janji Pemkot Depok untuk memperjuangkan kesejahteraan warganya.
“Ini adalah bagian dari kewenangan Wali Kota sebagai Kepala Daerah. Kami memang berkomitmen untuk membantu meringankan beban warga miskin, dan penghapusan PBB ini adalah salah satu cara kami untuk memenuhi janji tersebut,” pungkasnya.*
Editor : Joko Warihnyo