spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaJawa BaratPemkot Bogor Tak Ikuti Aturan Gubernur Jawa Barat Soal...

Pemkot Bogor Tak Ikuti Aturan Gubernur Jawa Barat Soal Jam Kerja ASN Selama Ramadan

tribundepok.com – Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya mengeluarkan arahan agar ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulai kerja lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB, dan pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB. Namun, Pemkot Bogor memilih untuk meneruskan kebijakan yang sudah ada, yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org.

Keputusan Pemkot Bogor Berdasarkan Regulasi Terkait

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi, mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor tidak akan mengikuti perubahan jam kerja yang dianjurkan oleh Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, jam kerja ASN Kota Bogor selama Ramadan tetap berpedoman pada aturan yang tertuang dalam Surat Edaran yang berlaku. Herry menegaskan bahwa jam kerja bagi ASN di Kota Bogor akan tetap mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 mengenai Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Jam Kerja ASN Kota Bogor Selama Ramadan

Bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN di Kota Bogor akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB.

Bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, pada hari Senin jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Pada hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Imbauan Untuk Disiplin

Herry Karnadi menekankan bahwa aturan jam kerja ini berlaku efektif mulai Senin, 3 Maret 2025. Ia mengimbau seluruh ASN di Kota Bogor untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, dengan penegasan bahwa tidak ada toleransi untuk keterlambatan atau pulang lebih cepat dari jam yang sudah ditentukan.

“Kami berharap ASN mematuhi jam kerja ini, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Herry pada wartawan

Aturan jam kerja ini juga diterapkan pada seluruh layanan publik yang diberikan oleh Pemkot Bogor, kecuali unit-unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas yang disesuaikan dengan keadaan darurat.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang tetap berjalan dengan baik, mengingat pentingnya pelayanan kesehatan yang tidak mengenal waktu.

Mengapa Pemkot Bogor Tidak Ikuti Arahan Gubernur?

Terkait keputusan untuk tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Herry Karnadi menjelaskan bahwa arahan tersebut hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan untuk Kota dan Kabupaten lainnya di wilayah tersebut. Oleh karena itu, Pemkot Bogor tetap mengacu pada kebijakan yang sudah ada, yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di kota ini.

“Arahan dari Gubernur tersebut hanya mengatur ASN di Provinsi Jawa Barat. Jadi, kami tetap mengikuti ketentuan yang ada di Kota Bogor,” ujarnya.

Perbedaan Kebijakan: Gubernur Provinsi vs. Pemerintah Kota

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan perubahan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025. Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta untuk mulai bekerja pada pukul 06.30 WIB, lebih awal satu jam dari jam masuk biasa yang dimulai pukul 07.30 WIB. Sedangkan jam pulang diperpendek menjadi pukul 14.00 WIB.

Namun, kebijakan ini ternyata tidak mengikat untuk Pemkot Bogor. Meski berada dalam satu provinsi yang sama, kebijakan jam kerja setiap daerah di Jawa Barat memiliki kemandirian masing-masing, tergantung pada regulasi lokal yang berlaku. Pemkot Bogor memutuskan untuk tidak mengubah jam kerja ASN sesuai dengan kebijakan Gubernur, dan lebih memilih mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dengan keputusan ini, Pemkot Bogor menunjukkan independensinya dalam menentukan kebijakan yang dirasa lebih tepat untuk kondisi dan kebutuhan ASN serta masyarakat Kota Bogor. Walaupun tidak mengikuti kebijakan gubernur, Pemkot Bogor tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik, terutama di bulan Ramadan.(***)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com