tribundepok.com — Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, selaras dengan pelaksanaan pemungutan suara serentak yang akan berlangsung. Langkah ini membawa kabar baik bagi pekerja dan buruh, yang kini memiliki jaminan atas upah lembur sesuai dengan regulasi yang baru ditetapkan.
Mendapat pijakan dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, keputusan ini menegaskan bahwa pekerja/buruh yang terpaksa bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur, serta hak-hak lain yang biasanya diberikan pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam SE yang ditandatanganinya pada Minggu, 4 Februari 2024, bahwa, “Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Tak hanya itu, SE tersebut juga mengklarifikasi bahwa hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi berbagai tingkatan jabatan politik, termasuk anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, tanggung jawab pengusaha pun turut diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh agar dapat melaksanakan hak pilihnya. “Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.
Pemungutan suara yang dilakukan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, adalah hasil dari pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi, sambil memastikan hak-hak pekerja dan buruh dijaga dengan cermat.***