spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
Beranda.Pemilik Daycare yang Aniaya Balita Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke...

Pemilik Daycare yang Aniaya Balita Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Depok

tribundepok.com – Kasus penganiayaan terhadap dua balita yang dilakukan oleh Meita Irianty alias Tata, pemilik daycare Wensen School sekaligus seorang influencer parenting, kini memasuki babak baru. Setelah kasus ini viral di media sosial, Polres Metro Depok resmi melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Meita pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong selama 20 hari sembari menunggu proses persidangan.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Depok telah diterima oleh pihak kejaksaan. “Berkas dinyatakan lengkap alias P21 setelah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok,” ujar Arief, Rabu (2/10).

Setelah dinyatakan berkasnya lengkap, tersangka langsung ditahan di Rutan Cilodong selama 20 hari sebagai langkah awal sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Keputusan penahanan ini dilakukan agar pihak kejaksaan memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi berkas perkara yang diajukan ke pengadilan.

Kasus yang menjerat Meita Irianty sempat menarik perhatian publik setelah video penganiayaan terhadap dua balita, seorang berusia dua tahun dan lainnya bayi berusia delapan bulan, tersebar di media sosial. Video tersebut berasal dari rekaman CCTV yang dipasang di tempat kejadian, memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan di daycare yang ia kelola. Tak lama setelah video itu viral, Meita mengakui perbuatannya.

Tersangka kini menghadapi dakwaan serius berdasarkan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Meita juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana berulang.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak-anak, terlebih lagi tindakan tersebut terjadi di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak,” jelas Arief Ubaidillah.

Tindakan kekerasan terhadap anak-anak ini menambah daftar panjang kasus penganiayaan terhadap balita yang terjadi di Indonesia. Pemerintah dan aparat hukum berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, terutama di bawah usia lima tahun yang sangat rentan terhadap tindak kekerasan.

Penahanan Meita di Rutan Cilodong selama 20 hari juga memberi waktu bagi jaksa untuk mempersiapkan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang tanggung jawab para pemilik daycare dan penyedia layanan anak agar senantiasa menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di bawah pengasuhan mereka.

Masyarakat pun kini menanti jalannya persidangan, berharap bahwa keadilan bagi para korban dapat ditegakkan seadil-adilnya. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.( JW )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com