spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokPemilihan LPM Sukamaju Sarat Kepentingan

Pemilihan LPM Sukamaju Sarat Kepentingan

tribundepok.com – Pemilihan LPM Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong akhirnya dilaksanakan Minggu (29/9) , juga meski dibalik itu gonjang-ganjing permasalahan dibelakangnya masih terjadi. Walau LPM lama masa baktinya baru berakhir tahun 2020, namun Lurah Sukamaju lebih memilih mengubur permasalahan internal LPM itu rapat-rapat dan melakukan pemilihan kembali ketimbang menyelesaikannya. Dan itu ‘direstui’ Camat baru Cilodong lewat nota dinasnya yang melegalkan pemilihan ini.

Pemilihan LPM ini memang dipaksakan, Meski di luaran Lurah mengaku tidak intervensi kenyataanya berbeda , bahkan undangan untuk mengawali pemilihan, yaitu rapat RW sehubungan LPM, Jumat ( 9/8) yang sama sekali tidak melibatkan pengurus LPM yang berjalan, ditandatangai langsung oleh beliau. Harusnya sesuai aturan Perda 10 thn 2002 pasal 21 dan 27, LPM lama dikutsertakan bahkan sebagai penyelenggara .

Mekanisme yang benar setelah PLT mengundurkan diri dan bicara dengan pengurus lain secara internal, para pengurus LPM ini lantas mengundang RW-RW dan tokoh masyarakat serta elemen yang ada di kelurahan untuk rembuk pembentukan panitia pemilihan . Lurah hanya sebagai pendamping, bukan yang membentuk panitia. Itu termaktub dalam peraturan pemerintah , foksi lurah sebagai pengayom masyarakat.

Lebih jauh Agung Martono , mewakili pengurus LPM lama yang ‘dilibas’ Lurah Nurhadi mengatakan, pihaknya sama sekali tidak anti pemilihan kembali dan tidak gila jabatan. Hanya saja, seharusnya semua dijalankan sesuai mekanisme yang benar sesuai perundangan yang berlaku.

“Kalau gila jabatan kan mudah saja , pada pemilihan ini dari kami sengaja nggak ada yang mencalonkan diri kok. Kami hanya tidak mau kalau mundurnya kami ini dianggap karena ada kesalahan atau ketidakmampuan, karena dibalik semua ini ada permasalahan kepemimpinan dari PLT . Dan ini yang di anggap angin lalu oleh Lurah dan Camat meski tahu benar permasalahannya. ,” ujar Agung Martono.

Ia pun memaparkan kalau usaha pengurus LPM lama mencari solusi damai pernah ditolak Lurah dengan alasan surat undangan yang disampaikan illegal. “ Lha jika kami pengurus illegal kenapa berbagai kegiatan dibawah PLT yang sama , dana insentif LPM dan kegiatan pembangunan dari dana APBD dilegalkan oleh Lurah dan Camat. Berarti ini ada dimensi hukum yang harus mereka pertanggungjawabkan sebagai pejabat negara, “ ujar Agung dengan nada kesal.

Meski demikian Agung dan pengurus lama lainnya memaklumi. Pemilihan ini memang sarat kepentingan, dengan aturan baru ditahun 2020 dimana anggaran Musrenbang dikelola Kelurahan, wajar saja bila dibutuhkan LPM sebagai pengawas, yang memang bisa dikondisikan.

“ Kondisi yang bagaimana … saya kurang tahu, yang jelas yang bisa diajak kerjasama dan mungkin nggak ‘ cerewet dengan aturan macam kami ini, Meski kami sedikit menyayangkan juga harusnya sebagai abdi Negara Camat dan Lurah ini mencontohkan kepatuhan pada Perda bukan berada digaris depan untuk melanggarnya, Tapi ya sudahlah biar saja masyarakat yang menilai ,” ujar Agung menutup pembicaraan. (Wan)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com