tribundepok.com – Di usianya yang ke dua puluh ternyata Kota Depok masih punya masalah dengan banyak warga miskin yang sulit berobat ke RS karena tak ada biaya atau tak tak mampu membayar biaya yang tidak tercover BPJS.
“ Begitu pula masih ada anak yang ijasahnya ditahan sekolah swasta karena menunggak, padahal seharusnya hal seperti ini bisa ditangani dan di cover pemerintah lewat dana CSR,” ujar Turiman, anggota Komisi D, DPRD Kota Depok.
Namun ia menyayangkan selain maasih banyak permasalahan di masyarakat, juga tidak ada transparansi dari pemerintah terkait input dan out put dana CSR perusahaan yang masuk ke pemerintah Kota Depok,” ujar. Ia pun menjelaskan dalam UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat konsep CSR yang mencakup tanggungjawab terhadap lingkungan. Secara resmi, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“ UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” papar Turiman.
Sebagai UU tentunya ada sanksi bila tidak dijalankan. Dengan demikian jika perusahaan yang ada di Kota Depok tidak menyalurkan CSR nya , maka pemerintah Kota Depok berhak memintanya.
“Manfaat CSR ini cukup besar untuk lingkungan karena bisa dimanfaatkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lingkungan. Itu bisa dilihat dalam pelaksanaan pasal 74 UU no 40 tahun 2007 ,” tambahnya.
Selama ini warga Depok tidak pernah tahu besaran pemasukan dari dana CSR perusahaan yang ada di kota ini termasuk untuk apa saja penggunaannya.
“Saya berharap pemerintahan ke depan bisa lebih transparan mengenai dana CSR ini dan penggunaanya. Meskipun penarikannya melalui BUMD namun harus jelas pemanfaatannya. Kita nggak ingin mendengar lagi ada pasien yang bermasalah dengan rumah sakit atau tidak bisa berobat, ataupun siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau tidak bisa bekerja lantaran ijasah/rapornya ditahan sekolah swasta akibat tunggakan yang belum bisa diselesaikan. Meskipun SMA dan SMK swasta dibawah naungan propinsi Jabar, namun mereka adalah warga depok. Jadi kewajiban Pemerintah Kota Depok yang harus bisa menyelesiakannya melalui sumber dananya, CSR itu,” pungkas Turiman. (toro)