tribundepok.com – Perseteruan internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok kian memanas setelah muncul keputusan kontroversial yang dikeluarkan oleh Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah, terkait pemberhentian tiga anggotanya. Namun, Ketua PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, angkat suara dan menegaskan bahwa pemecatan atau pemberhentian anggota bukanlah kewenangan pengurus daerah, melainkan hak penuh PWI Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendry pada Rabu (18/6/2025), menanggapi keputusan sepihak Ketua PWI Depok yang secara resmi memberhentikan tiga anggotanya, yakni Joko Warihnyo (Bendahara), Windarto (Seksi Organisasi), dan Suwandi (anggota). Ketiganya dituding telah bertindak di luar garis organisasi atau mbalelo.
“Yang berhak membekukan atau memberhentikan anggota adalah PWI Pusat, bukan pengurus di daerah. Setiap kartu anggota PWI itu diterbitkan oleh PWI Pusat, bukan cabang atau daerah,” ujar Hendry tegas.
Menurut Hendry, keputusan Rusdy Nurdiansyah yang seolah-olah berwenang mencabut keanggotaan seseorang dari PWI justru menunjukkan ketidaktahuannya soal struktur dan mekanisme organisasi kewartawanan.
“Jadi, kalau ada kepengurusan Plt PWI Kota Depok yang dipimpin Joko Warihnyo dan dua orang lainnya, itu bukan hal aneh. Dan Joko tak perlu khawatir, PWI Pusat akan ambil tindakan sesuai aturan,” tambahnya.
Menanggapi pemecatan dirinya, Joko Warihnyo yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kota Depok mengaku tidak terkejut sama sekali. Baginya, surat pemberhentian tersebut justru menjadi ironi di tengah kondisi organisasi yang sudah sebelumnya dibekukan oleh PWI Pusat.
“Saya malah tertawa. Lucu saja, bagaimana mungkin seseorang yang sudah dibekukan PWI Pusat masih mengeluarkan surat pemecatan. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan (Rusdy Nurdiansyah) memang tidak memahami struktur organisasi PWI,” ungkap Joko.
Lebih lanjut, Joko menyatakan komitmennya untuk tetap tunduk dan taat pada arahan PWI Pusat, demi menjaga marwah dan aturan organisasi kewartawanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua anggotanya.
“Saya ini hanya menjalankan tugas sesuai mandat PWI Pusat. Kami tetap loyal dan akan mengikuti semua proses yang sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, surat pemecatan terhadap Joko Warihnyo dan dua anggota lainnya dikeluarkan oleh Rusdy Nurdiansyah Rabu (18/6/2025).
Polemik ini menjadi sorotan luas di kalangan wartawan dan pemerhati media, mengingat pentingnya penegakan aturan dalam organisasi profesi seperti PWI. Banyak pihak menilai bahwa keputusan sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah justru akan merusak citra organisasi dan menciptakan kegaduhan yang tak perlu.
Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil PWI Pusat dalam menindaklanjuti konflik internal ini. Apakah akan dilakukan pemberlakuan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang dinilai telah melanggar AD/ART organisasi?
Satu hal yang pasti, polemik ini menjadi pengingat bahwa organisasi profesi, terlebih di dunia pers, harus menjunjung tinggi aturan dan transparansi bukan didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok. (Ihsan)