tribundepok com – Maryoto, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok Rabu (19/3/2025). Vonis ini diumumkan setelah melalui rangkaian proses persidangan yang cukup panjang dan penuh perhatian.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena terdakwa Maryoto tidak hanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, namun juga sempat menjadi buronan polisi selama 10 tahun.
Maryoto baru ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap keberadaannya saat ia tersangkut dalam kasus pencurian sepatu. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian panjang yang membuat masyarakat semakin penasaran dengan detail peristiwa yang terjadi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Depok, majelis hakim yang dipimpin oleh Andry Eswin Sugandhi Oetara, bersama dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, menyampaikan berbagai pertimbangan yang akhirnya memutuskan hukuman terhadap Maryoto.
Sebelum memberikan putusan, majelis hakim mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah harapan agar lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi tempat bagi terdakwa untuk menyesali perbuatannya dan bertaubat, sehingga mendapatkan pengampunan dari Tuhan Yang Maha Esa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Maryoto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andry Eswin Sugandhi Oetara
“Menjatuhkan pidana terhadap Maryoto dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.
Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa sebuah bilah pisau dapur berukuran 28 cm yang terbuat dari stainless steel dan akan dimusnahkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok, Sihyadi, juga menyampaikan tuntutannya yang tidak jauh berbeda. JPU menilai Maryoto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dan oleh karena itu menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 18 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Maryoto yang didampingi oleh kuasa hukumnya, tidak mengajukan banding dan langsung menerima vonis yang dijatuhkan.
Dengan demikian, proses persidangan kasus pembunuhan kekasih ini pun berakhir. Maryoto akan menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi selama 18 tahun, dengan harapan dapat memperoleh pelajaran dan kesempatan untuk menebus kesalahannya.
Kasus ini meninggalkan kesan mendalam di masyarakat, mengingat betapa tragisnya kejadian yang merenggut nyawa seorang wanita. Selain itu, perburuan polisi yang akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah lebih dari satu dekade memberikan pelajaran penting tentang keteguhan penegakan hukum.
Kini, Maryoto akan menjalani hukuman di penjara sebagai bagian dari proses keadilan yang akhirnya ditegakkan.***
Reporter : Dian
Editor : Joko Warihnyo