spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokPembatalan Penegakan Perda Depok Soal Pagar Tanpa Izin Bikin...

Pembatalan Penegakan Perda Depok Soal Pagar Tanpa Izin Bikin Kejutan, Ini Kata Satpol PP

Tribundepok.com– Rencana penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan pagar tanpa izin di wilayah Kedaung, Sawangan, Depok, yang seharusnya dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Depok pada Jumat, 2 Mei 2025, mendadak dibatalkan. Pembatalan ini mengejutkan banyak pihak, terutama setelah surat perintah bernomor 800/399-Satpol.PP terbit dua hari sebelumnya, pada 30 April 2025.

Lokasi yang jadi target penegakan Perda tersebut adalah lahan seluas enam hektar di Jalan Abdul Wahab, RT 004 RW 008, yang diketahui berdiri pagar tembok milik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa tanpa izin. Pihak berwenang sebelumnya mengidentifikasi bahwa pembangunan pagar itu melanggar ketentuan Perda yang berlaku di Kota Depok. Namun, mendekati hari pelaksanaan, situasi berubah drastis.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, memberikan penjelasan mengenai keputusan pembatalan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima surat eksepsi dari pemilik bangunan.

“Pembatalan ini kami lakukan karena adanya surat keberatan yang disampaikan oleh PT Haikal Cipta Abadi Perkasa,” ujar Dede saat memberikan keterangan bersama Kabid Penegakan Perda, Tono Hendratno, dan Kasi Trantibum, Agus Muhamad.

Tidak hanya itu, Dede juga menjelaskan bahwa pembatalan ini berkaitan dengan informasi yang diterima pihaknya, yang menyebutkan bahwa lahan yang dimaksud sedang dalam proses pengurusan izin. “Ada proses pengurusan izin yang sedang berjalan, sehingga kami menunda penindakan sementara waktu,” tambahnya.

Keputusan pembatalan ini menjadi sorotan, mengingat Satpol PP Depok sebelumnya sudah mengeluarkan surat perintah berdasarkan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diterbitkan pada 29 April 2025.

Rekomendasi tersebut mengarah pada pelanggaran terhadap beberapa Perda, khususnya Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 yang mengatur mengenai Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Pihak Satpol PP sebelumnya sudah menyiapkan langkah-langkah penegakan sesuai dengan prosedur, namun pembatalan mendadak ini justru menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan warga dan pihak terkait.

Meskipun Satpol PP mengklaim pembatalan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, namun keputusannya tetap menimbulkan rasa ketidakpastian. Warga yang berada di sekitar lokasi tersebut mengungkapkan kebingungan dan kekecewaan mereka, terutama terkait dengan kepastian hukum.

“Kenapa tiba-tiba dibatalkan? Kami pikir kalau sudah ada perintah, pasti langsung ditindaklanjuti. Apa alasan di balik perubahan keputusan ini?” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan, sebagian kalangan menilai bahwa pembatalan ini membuka celah bagi pemilik bangunan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang ada, sementara masyarakat yang peduli terhadap ketertiban umum merasa dirugikan. Sebagai contoh, dalam hal ini, warga sekitar yang sudah lama berharap adanya penegakan hukum terhadap pembangunan ilegal tersebut.

Dalam perkembangan selanjutnya, Satpol PP Depok mengindikasikan akan terus memantau perkembangan pengurusan izin yang sedang berlangsung.

“Kami tetap akan melakukan pengawasan terhadap status perizinan yang sedang diajukan oleh pemilik bangunan. Jika ada perkembangan yang signifikan, kami tidak akan segan-segan untuk kembali mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dede.

Masyarakat pun berharap agar proses pengurusan izin berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi kesan bahwa aturan bisa diubah atau diabaikan hanya karena adanya keberatan dari pihak tertentu.

Dengan adanya keputusan ini, Satpol PP Depok masih akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait lahan tersebut, sembari memastikan agar Perda tetap ditegakkan demi menjaga ketertiban dan kesetaraan hukum di kota Depok. (Ihsan)

Editor : Joko Warihnyo

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com