tribundepok.com – Penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Awalnya dijadwalkan pada Februari 2025, pelantikan tersebut diundur hingga Maret 2025. Apa alasan di balik perubahan ini?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan agar seluruh proses pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak, menghindari pelaksanaan yang terpisah-pisah seperti sebelumnya. “MK (Mahkamah Konstitusi) ingin agar pelantikan itu dilakukan setelah semua tahapan selesai, termasuk penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK,” ungkap Dede Yusuf Jum’at (20/12/2024).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota semula direncanakan pada 10 Februari 2025. Namun, dengan banyaknya perkara PHPU yang harus diselesaikan, waktu ini dinilai tidak ideal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa penanganan perkara di MK diperkirakan baru selesai pada pertengahan Maret 2025.
“Idealnya, pelantikan dilakukan setelah 13 Maret 2025, saat semua tahapan selesai, termasuk penyelesaian sidang pembuktian,” katanya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Afifuddin mengungkapkan bahwa lebih dari 300 perkara PHPU pilkada sedang ditangani oleh MK, sehingga penyelesaian seluruh proses memerlukan waktu lebih lama dari yang direncanakan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak demi memastikan masa pemerintahan yang berjalan bersamaan. “Karena itu, tidak boleh ada pelantikan yang berbeda-beda. Sebisa mungkin semuanya harus serentak,” ujar Bima di Surabaya, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, keserentakan ini penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di berbagai daerah. Dengan pelantikan diundur hingga Maret 2025, pemerintah berharap seluruh tahapan pemilu dapat diselesaikan tanpa hambatan.
Penundaan pelantikan ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya telah berakhir. Selama masa transisi, pelaksana tugas (Plt) akan mengisi kekosongan jabatan hingga pelantikan dilakukan. Hal ini berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan, terutama di wilayah yang sedang menghadapi isu-isu krusial.
Namun, para pejabat dan penyelenggara pemilu menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keadilan.
Meski penundaan ini menimbulkan berbagai spekulasi, pemerintah dan KPU tetap berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai jadwal yang baru. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan sengketa pilkada, sehingga pelantikan dapat berlangsung tanpa kendala hukum.
Dengan pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan ulang pada Maret 2025, masyarakat berharap pemimpin baru dapat segera bekerja untuk membawa perubahan di wilayahnya. Kini, semua mata tertuju pada MK dan KPU untuk memastikan proses ini berjalan lancar hingga selesai.( Joko Warihnyo )