tribundepok.com – Rencana pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Depok periode 2021–2026 resmi batal digelar. Pembatalan ini dipicu masih berlangsungnya sengketa kepengurusan di tingkat Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat, yang berdampak pada belum adanya legal standing untuk melakukan pengukuhan di kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Sebagai gantinya, agenda pelantikan diubah menjadi konsolidasi pra-pengukuhan yang dilaksanakan di lantai 10 Gedung Baleka, Komplek Balaikota, Jalan Margonda, Kamis (12/2/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Kota Depok, Edmon Johan, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Kadin Indonesia. Ia menyebut Kadin Jawa Barat belum memiliki kewenangan hukum untuk melantik pengurus di daerah karena konflik internal yang belum tuntas.
“Hari ini, dengan tidak datangnya Kadin Jawa Barat karena masih sengketa, maka berdasarkan arahan dari Kadin Indonesia kami melakukan konsolidasi pra-pengukuhan,” ujar Edmon.
Hindari Dampak Sengketa
Edmon menegaskan, apabila pelantikan tetap dipaksakan oleh Kadin Jawa Barat, Kadin Kota Depok berpotensi ikut terseret dalam polemik hukum yang terjadi di tingkat provinsi.
“Kalau dilakukan pelantikan dalam kondisi seperti ini, kami bisa terbawa-bawa dalam sengketa yang ada di Kadin Jawa Barat,” katanya.
Menurutnya, secara organisasi kepengurusan Kadin Kota Depok tetap sah. Ia menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai ketua melalui Rapat Pleno Lengkap pada 3 Desember 2025.
“Kami sudah ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno Lengkap. Secara hukum, itu sah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Edmon merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar legalitas struktur organisasi. Ia juga menekankan bahwa pengukuhan formal bersifat seremonial karena kepengurusan telah memiliki legitimasi internal.
Tetap Jalankan Program Organisasi
Edmon menjelaskan posisinya sebagai Plt Ketua merupakan pengganti antar waktu hingga akhir masa jabatan. Surat Keputusan penunjukan sebelumnya, kata dia, masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Di tengah dinamika organisasi di tingkat provinsi, Kadin Kota Depok memilih fokus memperkuat konsolidasi internal sembari menunggu penyelesaian sengketa di Jawa Barat.
“Kami tetap berjalan sesuai AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku hingga masa jabatan berakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Kadin Kota Depok diharapkan tetap menjadi motor penggerak dunia usaha dan magnet bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kota Depok.
Konsolidasi internal ini dinilai penting untuk memastikan stabilitas organisasi dan menjaga kepercayaan pelaku usaha di tengah situasi yang berkembang.*
Editor : Joko Warihnyo
