tribundepok.com – Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok, M. Olik Abdul Holik, secara tegas membantah tudingan keterlibatan PDAM dalam aktivitas pengeboran air tanah ilegal di wilayah Kecamatan Tapos.
Olik menegaskan bahwa PDAM tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan maupun pengawasan air tanah.
“Perizinan dan pengawasan air tanah bukanlah ranah kami. PDAM hanya menggunakan air permukaan, bukan air tanah,” ujar Olik.
Pernyataan ini merespons dugaan bahwa pengeboran yang terjadi diwilayah Leuwinanggung dan Cimpaeun kecamatan Tapos dilakukan atas nama kerja sama dengan PDAM Tirta Asasta. Olik menegaskan bahwa hubungan PDAM dengan pihak-pihak terkait hanya sebatas sebagai penyedia layanan air bersih kepada pelanggan.
“Mereka hanya menjadi pelanggan PDAM Depok,” katanya singkat.
Olik kembali menekankan bahwa meskipun pihak-pihak tersebut adalah pelanggan, itu tidak memberikan mereka izin untuk melakukan pengeboran air tanah. Ia menegaskan bahwa perizinan pengeboran bukan kewenangan PDAM.
Hal senada disampaikan D. Haryadi Humas PDAM menurutnya ijin air penggalian air tanah dan pengawasan air tanah bukan ranah PDAM Depok.
” Kami melayani semua warga Depok yang mau berlangganan air PDAM Depok krn kami pake air permukaan/ air sungai,” ujarnya.
Sanggahan ini berawal dari keresahan warga Tapos dan Cimpaeun terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun. Mereka khawatir penggalian besar-besaran ini bakal menyulitkan mereka memperoleh air bersih pada musim kemarau.
Tak hanya warga bahkan Camat Tapos, Jarkasih, membenarkan adanya aktivitas pengeboran air tanah yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos.
Sedikitnya enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal. Namun pihaknya mengaku tidak tahu menahu, bahkan merasa jengkel karena salah satu lokasinya tak jauh dari kecamatan.
” Kita hanya sebagai wilayah yang ditempati. Soal izin, itu domainnya pemerintah provinsi,” ujar Jarkasih.
“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” kata Abdul Khoir, .Yang lebih mengejutkan, menurutnya, dua titik pengeboran tersebut diduga menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta. Meski demikian Abdul Khoir menyebut kerja sama itu belum cukup untuk membuktikan legalitas formal dan keterlibatan BUMD tersebut.
” Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk badan perijinannya,” ujar Abdul Khoir.
Kegiatan pengeboran tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum dan kerusakan lingkungan, ” ujarnya.
Pemanfaatan air tanah di Indonesia tak bisa semena -mena sebab sudah diatur ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. ( d’toro)