tribundepok.com – Pada bulan Maret 2020 Bawaslu Kota Depok sudah mendapatkan sanksi dari DKPP RI terkait permasalahan Perekrutan Anggota Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Keputusan DKPP RI Nomor 16-PKE-DKPP/II/2020 dinyatakan Ketua Bawaslu Kota Depok dijatuhkan Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP RI.
Menurut Koordinator Data dan Hukum Democracy And Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Kota Depok Suryadi, Ketua Bawaslu seharusnya sudah meminta maaf kepada publik hasil dari keputusan DKPP RI.
“Sebagai pemantau pemilu, kami mendorong Ketua Bawaslu Kota Depok untuk menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Depok secara terbuka di media cetak, elektronik dan online, ucap Suryadi.
Dia menegaskan, “Sekalipun sudah ada putusan DKPP RI, kami tetap dorong Ketua Bawaslu Kota Depok untuk minta maaf ke masyarakat luas. Tidak cukup hanya perbaiki sistem, tapi juga minta maaf. Saya kira ini perlu sebagai bagian dari etika.”
Lanjutnya, “sampai saat ini DEEP Kota Depok belum mendengar ataupun melihat pernyataan minta maaf Ketua Bawaslu Kota Depok kepada publik, minta maaf saja belum sama sekali apalagi terkait kinerjanya, jadi dipertanyakan kinerja selama ini. Jangan pura-pura lupa!”
“Dengan tegas kami sampaikan bahwa sebagai elemen yang ingin demokrasi tumbuh lebih baik dan baik lagi, kami menolak lupa!” serunya.
“Jangan sampai publik hilang kepercayaannya terhadap Bawaslu Kota Depok dikarenakan Ketua Bawaslu Kota Depok belum menyatakan permintaan maafnya kepada publik dan semoga kedepannya Bawaslu Kota Depok menjadi lembaga yang kredibilitas dan dipercaya oleh publik, umumnya masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Depok”, tutupnya. (sur)