Jakarta, tribundepok.com – Lima Organisasi Profesi Kesehatan diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.Kamis (4/4/202 )
“Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebenenya merupakan pekerja lapangan,” kata dr Moh. Adib Khumaidi, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.
Dikatakan Adib Khumaidi pihaknya tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Seperti Meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia.
” Pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani, selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang yang dirasakan rakyat yang ada di pedalaman, dan para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana.,” Ujar Adib
Pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru,lebih baik memperhatikan apa yang jadi keluhan masyarakat.
” Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia. Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara,” tegasnya
Sementara Harif Fadillah, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyoroti RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
” Hal itu bisa berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing,” ungkapnya
Ke lima Organisasi Profesi ini sepakat menyuarakan bahwa terlalu banyak tekanan yang diberikan oleh pemerintah terkait pembahasan RUU Kesehatan ini pada para tenaga medis. ( JK )