BerandaNasionalPaguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti...

Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti, Sebab Diduga Bakal di Salah Gunakan oleh Ainun Naim dkk

Tribundepok.com – Jakarta -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak sah, sehingga sudah semestinya produk kebijakan turunannya juga menjadi tidak sah.

Adapun nomor rekening atas nama Yayasan Trisakti pimpinan Ainun maupun atas Universitas Trisakti tersebut sebagai berikut: 018289015, 018289219
18289184, 102513745, demikian di sampaikan Vincentius Jannes kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026, di Jakarta .

” Kami sudah bersurat ke BNI Cabang Harmoni Jakarta Pusat hari ini , untuk mendesak pihak BNI, segera memblokir nomor nomor rekening tersebut, agar tidak di salah gunakan oleh pihak Ainun Naim” ungkap Vincentius Jannes.

Menurut Vincentius Jannes, sebagai karyawan di lingkungan Yayasan Trisakti, yang telah selama puluhan tahun bekerja dan mengabdi, dirinya sangat khawatir terhadap Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im, yang ternyata secara hukum tidak sah, sehingga dengan tidak sah nya kepemimpinan Ainun Naim tersebut, dapat terindikasi terjadinya penyalahgunaan keuangan di peroleh dan di himpun dari masyarakat, kemudian di simpan di rekening BNI tersebut, untuk kepentingan kelompok maupun pribadi yang tentunya berdampak merugikan bagi civitas akademika Yayasan Trisakti beserta satuan pendidikan di bawah naungan yayasan Trisakti.

” Ya, dengan pemblokiran nomor rekening tersebut, kami sangat berharap dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan mereka, yg seolah-olah kepentingan civitas, jelas tindakan tersebut dampak nya merugikan civitas akademika, karyawan, masyarakat dan kelangsungan hidup pengabdian yayasan Trisakti. ” Tandas Vincentius Jannes.

Di akhir perbincangan Vincentius Jannes sangat berharap pimpinan BNI Cabang Harmoni dapat bersikap kooperatif dan profesional, jika tidak di respon oleh pihak BNI cabang Harmoni, desakan mereka, maka mereka tidak segan segan melakukan aksi damai di BNI Cabang Harmoni maupun di instansi terkait.

” Ingat lho, yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im sudah cacat hukum sehingga tidak berhak melakukan tindakan apapun terkait keuangan Yayasan Trisakti beserta satuan pendidikan di bawah naungan yayasan Trisakti, karena itu blokir segera nomor rekening yayasan Trisakti di BNI” Pungkas Vincentius Jannes

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update

Berita Populer