tribundepok.com – Keinginan H. Nurhasim untuk duduk bersama dengan pemerintah kota Depok mencari penyelesaian sengketa lahan kelurahan Sukamaju baru agaknya masih bertepuk sebelah tangan . Nina Suzana , ketua Badan Keuangan Daerah Kota Depok, masih menolak upaya tersebut.
“ Saya belum berani, kan masih ada upaya hukum dari pihak sana, jadi kita tunggu dulu keputusan finalnya lahan itu milik siapa. Saat ini kami masih berpegang pada keputusan terakhir bahwa lahan itu milik Kota Depok. Jadi tidak mungkin saya negosiasi, apapun istilahnya win win solution atau yang lain , atas tanah milik pemerintah Kota Depok,” kilahnya.
Terkait keinginan Nurhasim adanya kompensasi untuk tanahnya seperti halnya kasus lahan Kelurahan Leuwinanggung milih H.Munir, Nina berpendapat lain. “ Mungkin saat itu Kabupaten Bogor memberikan dana tapi sifatnya bukan pembelian hanya dana kerohiman, “ kilahnya.
Menurut Nina jika ia melayani keinginan Nurhasim berarti ia mengiyakan lahan tersebut milik H.Nurhasim. Terkait bukti-bukti yang dimiliki Nurhasim Nina menyerahkan kebenarannya pada proses hokum. “ Kita lihat saja nanti. Pemerintah Kota Depok taat hukum kok. Kalau terkait PBB yang selama ini konon katanya dibayarkan Nurhasim, Saya juga heran kan kantor pemerintah masa dibayar pajaknya ? ” ujarnya.
Nina menyebutkan dulu memang DPRD pernah menganggarkan untuk menyewa lahan tersebut, tapi tak disetujui karena Pemerintah Kota Depok masih bersikeras itu lahan pemerintah dan masih memperjuangkan secara hukum. “ Kalau kita sewa berarti kita sudah mengamini itu milik Nurhasim,”
Nina pun menduga dulu pada saat Depok masih dibawah Kabupaten Bogor, mungkin kepala-kepala desa diminta mencari lahan yang bisa digunakan untuk kantor desa.
Barangkali saja memang ada yang membangun diatas lahan orang tua atau keluarganya. Tetapi tetap saja kantor itu jadi milik pemerintah Kota Bogor dan ketika dialihkan menjadi Kota Depok maka asset Negara itu dihibahkan ke pemerintah Kota Depok.
“ Dan hibah ini tidak asal ada dokumen dokumen yang menyatakannya. Inilah yang kami perjuangkan sebagai milik pemerintah Kota Depok,” tandasnya.
Meski demikian Nina tak menutup pintu negosiasi. “ Kita tunggu dulu keputusan finalnya. Jika memang Nurhasim yang berhak atas tanah tersebut barangkali bisa kita bicarakan lebih lanjut. Kita tunggu dulu upaya hukum yang sedang berjalan,” ujarnya bijak. (toro)