spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokNina Suzana Tunggu Keputusan Hukum

Nina Suzana Tunggu Keputusan Hukum

tribundepok.com –  Keinginan H. Nurhasim untuk duduk bersama dengan pemerintah kota Depok mencari penyelesaian sengketa lahan kelurahan Sukamaju baru agaknya masih bertepuk sebelah tangan . Nina Suzana , ketua Badan Keuangan Daerah Kota Depok, masih menolak upaya tersebut.
“ Saya belum berani, kan masih ada upaya hukum dari pihak sana, jadi kita tunggu dulu keputusan finalnya lahan itu milik siapa. Saat ini kami masih berpegang pada keputusan terakhir bahwa lahan itu milik Kota Depok. Jadi tidak mungkin saya negosiasi, apapun istilahnya win win solution atau yang lain , atas tanah milik pemerintah Kota Depok,” kilahnya.

Terkait keinginan Nurhasim adanya kompensasi untuk tanahnya seperti halnya kasus lahan Kelurahan Leuwinanggung milih H.Munir, Nina berpendapat lain. “ Mungkin saat itu Kabupaten Bogor memberikan dana tapi sifatnya bukan pembelian hanya dana kerohiman, “ kilahnya.

Menurut Nina jika ia melayani keinginan Nurhasim berarti ia mengiyakan lahan tersebut milik H.Nurhasim. Terkait bukti-bukti yang dimiliki Nurhasim Nina menyerahkan kebenarannya pada proses hokum. “ Kita lihat saja nanti. Pemerintah Kota Depok taat hukum kok. Kalau terkait PBB yang selama ini konon katanya dibayarkan Nurhasim, Saya juga heran kan kantor pemerintah masa dibayar pajaknya ? ” ujarnya.

Nina menyebutkan dulu memang DPRD pernah menganggarkan untuk menyewa lahan tersebut, tapi tak disetujui karena Pemerintah Kota Depok masih bersikeras itu lahan pemerintah dan masih memperjuangkan secara hukum. “ Kalau kita sewa berarti kita sudah mengamini itu milik Nurhasim,”
Nina pun menduga dulu pada saat Depok masih dibawah Kabupaten Bogor, mungkin kepala-kepala desa diminta mencari lahan yang bisa digunakan untuk kantor desa.

Barangkali saja memang ada yang membangun diatas lahan orang tua atau keluarganya. Tetapi tetap saja kantor itu jadi milik pemerintah Kota Bogor dan ketika dialihkan menjadi Kota Depok maka asset Negara itu dihibahkan ke pemerintah Kota Depok.

“ Dan hibah ini tidak asal ada dokumen dokumen yang menyatakannya. Inilah yang kami perjuangkan sebagai milik pemerintah Kota Depok,” tandasnya.
Meski demikian Nina tak menutup pintu negosiasi. “ Kita tunggu dulu keputusan finalnya. Jika memang Nurhasim yang berhak atas tanah tersebut barangkali bisa kita bicarakan lebih lanjut. Kita tunggu dulu upaya hukum yang sedang berjalan,” ujarnya bijak. (toro)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
spot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

RoyalSwipe Gambling enterprise Review Assessment of Provides and Shelter

0
The new local casino uses advanced encryption solutions to cover all of the private and you may economic guidance mutual to your the application....

UI dan University of Pennsylvania Kolaborasi: Sambut Prof. Syngcuk Kim Sebagai...

0
tribundepok.com - Universitas Indonesia (UI) melalui Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) secara resmi menganugerahkan gelar Adjunct Professor kepada Prof. Syngcuk Kim, D.D.S., Ph.D., seorang pakar...

Dedi Mulyadi Janjikan Kenaikan Anggaran Rumah Tidak Layak Huni hingga Rp50...

0
tribundepok.com— Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan rakyat dengan berjanji akan meningkatkan anggaran bagi program Rumah...
tribundepok.com