tribundepok.com – Tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pria berinisial AS, yang tega menghabisi nyawa istrinya, FF, terungkap memiliki motif perselingkuhan. Pelaku dilaporkan cemburu setelah mengetahui dari anaknya bahwa sang istri diduga berselingkuh dengan pria lain. Pembunuhan brutal ini terjadi di Jalan Sepat, RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu pada Rabu dini hari (4/9), sekitar pukul 00.05 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dalam konferensi pers pada Jumat (6/9), menjelaskan bahwa kasus ini dipicu oleh emosi cemburu yang meluap. “Pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain,” ungkap Gogo pada wartawan
Meskipun pihak kepolisian masih mendalami apakah tindakan ini sudah direncanakan sebelumnya atau spontan, untuk sementara disimpulkan bahwa tindakan penusukan tersebut dilakukan secara impulsif.
Emosi Tak Terkendali Membawa Tragedi
AS, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, mengakui bahwa saat kejadian ia dalam keadaan emosi yang tidak terkendali. “Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol,” ujar AS di hadapan media.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama delapan tahun pernikahannya dengan FF, mereka sering kali dihadapkan pada masalah yang sudah berlangsung empat tahun terakhir. Meski sering memaafkan perilaku istrinya, kemarahan yang dipendam akhirnya meledak dalam tragedi yang berujung pada kematian.
AS menuturkan bahwa penyesalan kini membayangi dirinya. Ia mengaku selalu berusaha memaafkan kesalahan sang istri, namun akhirnya emosinya tak bisa lagi dibendung. “Saya terus memaafkan istri saya, sampai saat ini masih melakukannya juga,” tambahnya dengan nada penuh penyesalan.
Barang Bukti dan Penanganan Kasus
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk satu buah pisau yang digunakan AS untuk menghabisi nyawa istrinya, serta pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian. Polisi juga telah meminta keterangan dari tiga saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan membawa jasad korban ke RS Fatmawati untuk proses visum.
Kasus ini membuat publik terkejut karena tindak kekerasan yang dilakukan AS terhadap istrinya terjadi di dalam rumah tangga yang sudah berlangsung cukup lama. Saat ini, pihak kepolisian tengah memeriksa apakah pembunuhan ini telah direncanakan atau murni tindakan spontan akibat ledakan emosi. Sementara itu, AS dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pemulihan Trauma untuk Anak Korban
Selain berfokus pada proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis anak korban, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Anak tersebut kini mendapatkan pendampingan khusus berupa pemulihan trauma (trauma healing) dari pihak kepolisian, guna menstabilkan emosinya dan mencegah dampak psikologis jangka panjang akibat tragedi ini.
Kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian ini kembali menjadi pengingat betapa pentingnya penanganan masalah keluarga dengan cara yang bijak dan menghindari tindak kekerasan. Kasus ini juga memperlihatkan betapa perselingkuhan bisa menjadi pemicu konflik yang berakhir tragis ketika tidak ditangani dengan baik. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat yang menghadapi masalah serupa untuk mencari bantuan, baik dari pihak keluarga, konseling, maupun lembaga berwenang, guna mencegah tindakan fatal seperti yang terjadi di Pasar Minggu ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan membuka kembali diskusi tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus KDRT serta perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.( Red )