BerandaHukum & KriminalModus Jurnalis Gadungan, Komplotan Pemeras Lintas Provinsi Diringkus di...

Modus Jurnalis Gadungan, Komplotan Pemeras Lintas Provinsi Diringkus di Tol Boyolali

tribundepok.com– Modus kejahatan atas nama profesi kembali mencoreng dunia jurnalistik. Empat orang anggota komplotan pemeras lintas provinsi yang mengaku sebagai wartawan, akhirnya diringkus jajaran Polda Jawa Tengah setelah beraksi sejak tahun 2020 di berbagai kota besar di Pulau Jawa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkap bahwa komplotan ini bukan pelaku sembarangan. Mereka tergolong licin, sistematis, dan telah melakukan pemerasan secara terorganisir dengan kedok profesi mulia: jurnalis.

“Mereka mengintai calon korban, biasanya pelaku usaha atau pihak tertentu yang bisa ditekan. Lalu datang mengaku wartawan dan mengancam akan mempublikasikan berita buruk jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” beber Dwi Subagio dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Penangkapan komplotan ini terjadi saat mereka sedang dalam perjalanan dan berhenti di sebuah rest area Tol Boyolali. Dari informasi yang dihimpun, para pelaku kala itu tengah membidik korban baru.

“Rombongan mereka berjumlah tujuh orang, dan kami berhasil mengamankan empat pelaku,” jelas Subagio.

Keempat pelaku yang kini ditahan adalah HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30) seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Saat diamankan, dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa kartu identitas pers palsu, dokumen, ponsel, serta rekaman aktivitas pemerasan.

Cara kerja kelompok ini terbilang rapi dan penuh manipulasi. Mereka mengincar institusi, perusahaan, hingga individu yang dianggap memiliki celah untuk ditekan.

Dengan membawa kartu pers dan atribut media gadungan, mereka menyambangi target dan menyodorkan “tawaran damai” agar berita buruk tak sampai naik ke media.

“Ini bukan hanya pemerasan, tapi juga penodaan terhadap profesi jurnalis yang seharusnya menjadi penjaga integritas dan kebenaran,” ujar Subagio dengan nada tegas.

Yang lebih mengkhawatirkan, dari hasil penyelidikan awal terhadap ponsel para pelaku, diketahui bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan pemeras jurnalis gadungan yang lebih besar.

“Ada potensi jaringan besar hingga 175 orang tersebar di berbagai daerah dengan modus yang sama. Ini bukan kejahatan tunggal,” ungkapnya.

Kini keempat pelaku mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Jateng juga memastikan akan terus memburu sisa anggota komplotan lainnya. Penelusuran dilakukan terhadap sejumlah akun media palsu yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban dan memberikan kesan seolah-olah mereka benar wartawan profesional.

Kejadian ini menjadi alarm keras bagi masyarakat luas untuk waspada terhadap praktik pemerasan berkedok jurnalis. Dwi Subagio mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menghadapi intimidasi atau ancaman serupa.

“Jangan ragu lapor ke polisi jika ada yang mengaku wartawan dan ujung-ujungnya minta uang. Wartawan sejati tak pernah bertransaksi dengan kebenaran,” pungkasnya.

Di sisi lain, organisasi wartawan dan Dewan Pers juga diharapkan aktif memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan identitas pers demi menjaga marwah dan etika jurnalistik yang sesungguhnya.***

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com