google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaNasionalMK Tegaskan Perkawinan Harus Berdasar Agama: Pilihan Tidak Beragama...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Tegaskan Perkawinan Harus Berdasar Agama: Pilihan Tidak Beragama Ditolak

tribundepok.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah fondasi utama dalam sahnya sebuah perkawinan di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK Jumat (3/1/2025), MK memutuskan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa syarat sah perkawinan menurut UU Perkawinan yang mewajibkan pelaksanaannya berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan adalah sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. “Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan,” ujar Arief dalam pembacaan putusan tersebut.

Gugatan dari Warga Nonagama

Perkara ini diajukan oleh dua warga negara, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, yang mengaku tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Keduanya menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan karena merasa norma tersebut membatasi hak mereka untuk membentuk keluarga secara sah. Mereka menilai, ketentuan tersebut tidak mengakomodasi warga negara yang memilih untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Namun, MK menolak dalil tersebut dengan alasan bahwa prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan karakter fundamental bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.

“Beragama dan berketuhanan adalah suatu keniscayaan dalam tatanan hukum Indonesia. Tidak adanya ruang bagi warga negara untuk memilih tidak beragama bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan pembatasan yang proporsional,” tegas Arief.

Perkawinan Sebagai Ekspresi Keberagamaan

MK juga menyoroti bahwa perkawinan tidak sekadar hubungan antarindividu, melainkan juga bagian dari ibadah yang mencerminkan ekspresi keagamaan atau kepercayaan seseorang kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, negara memiliki kewenangan untuk menentukan tata cara dan syarat-syarat perkawinan melalui hukum positif.

“Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyerahkan pengesahan perkawinan kepada hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dengan demikian, norma tersebut tidak melanggar prinsip nondiskriminasi,” ujar Arief.

Selain itu, MK menegaskan bahwa tujuan perkawinan yang diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan, yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak mungkin tercapai tanpa landasan agama atau kepercayaan.

Permohonan Lainnya Ditolak

Dalam sidang yang sama, Raymond dan Teguh juga mengajukan pengujian terhadap beberapa undang-undang lainnya, termasuk UU KUHP baru, UU HAM, UU Administrasi Kependudukan, dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, seluruh permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dan undang-undang lain yang diuji tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief menutup pembacaan putusan.

Putusan ini menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana agama dan kepercayaan menjadi elemen tak terpisahkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perkawinan. Namun, keputusan ini juga menuai kontroversi, terutama dari kelompok yang mengadvokasi hak-hak individu di luar kerangka agama formal.

Bagi sebagian masyarakat, putusan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga nilai-nilai dasar bangsa. Namun, bagi yang lain, keputusan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan pluralisme dan hak asasi di era modern.

Bagi sebagian masyarakat, putusan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga nilai-nilai dasar bangsa. Namun, bagi yang lain, keputusan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan pluralisme dan hak asasi di era modern.( JW )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com