tribundepok.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan calon kepala daerah sebelum penetapan calon, dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8/2024). Hal ini dinyatakan dalam putusan terhadap Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menguji ketentuan mengenai batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam pertimbangannya, MK menolak permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut, sekaligus menegaskan bahwa semua persyaratan yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dalam persidangan, “Penelitian terhadap keterpenuhan syarat calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Seluruh syarat yang diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan terpenuhi sebelum penetapan calon kepala daerah dilakukan.”
Batas Penentuan Keterpenuhan Syarat
Dalam praktik selama ini, sejak pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung mulai tahun 2015, keterpenuhan syarat selalu ditentukan pada tahapan penetapan pasangan calon. MK menegaskan bahwa tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil, serta penetapan calon terpilih tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai dan menetapkan keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah.
Dalam putusan tersebut, MK juga melakukan pendekatan komparatif dengan titik penentuan keterpenuhan syarat calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden. Saldi Isra menguraikan bahwa dalam pemilihan anggota DPR/DPRD, keterpenuhan syarat ditentukan pada tahapan penetapan daftar calon tetap, begitu pula dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus sudah tuntas ketika ditetapkan sebagai calon.
Penegasan terhadap Norma UU Pilkada
Dalam konteks pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait syarat usia calon kepala daerah, MK menegaskan bahwa selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia dalam UUD NRI Tahun 1945, maka penentuan batasan usia tersebut diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Hal ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum yang diatur oleh pembuat undang-undang.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa apabila KPU memerlukan peraturan teknis untuk menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, peraturan teknis tersebut harus dibuat sesuai dengan materi dalam norma tersebut. Hakim Saldi menekankan bahwa penyelenggara pemilu wajib mengikuti pertimbangan hukum MK dalam memaknai norma tersebut, sesuai dengan prinsip erga omnes yang mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan warga negara.
“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat berpotensi untuk dinyatakan tidak sah,” jelas Saldi.
Penolakan Terhadap Permohonan Lain
Pada kesempatan yang sama, MK juga membacakan putusan terhadap lima perkara lainnya yang menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait syarat usia minimum calon kepala daerah, yakni Perkara Nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan dengan alasan bahwa isu konstitusional yang diajukan sama dengan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, dan oleh karena itu pertimbangan hukum dalam putusan tersebut berlaku mutatis mutandis untuk kelima perkara lainnya.
Dalam putusan ini, MK menegaskan kembali pentingnya konsistensi dalam penetapan persyaratan calon kepala daerah, yang harus tuntas sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.
Latar Belakang Persoalan
Persoalan terkait syarat batas usia minimal calon kepala daerah ini mencuat hingga dibawa ke MK sebagai buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menafsirkan kembali Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam PKPU tersebut, KPU menyebutkan bahwa calon kepala daerah memenuhi persyaratan usia minimal terhitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA memaknai ketentuan ini menjadi batas usia minimal terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Para Pemohon menilai bahwa penetapan batas usia calon terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih mengabaikan hak pilih mereka dan tidak memberikan kepastian hukum. Mereka berpendapat bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi orang-orang yang seharusnya belum memenuhi syarat usia untuk menjadi calon kepala daerah karena dihitung sejak pelantikan.
Dengan demikian, putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, terutama terkait penetapan syarat usia calon kepala daerah, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pencalonan.*