spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalMinyakita Membawa Petaka: 14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka, Kasus...

Minyakita Membawa Petaka: 14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka, Kasus Penurunan Takaran Minyak Goreng Rakyat

tribundepok.com – Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai pelanggaran yang melibatkan sejumlah perusahaan produsen Minyakita. Sebanyak 14 direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyunatan takaran minyak goreng rakyat yang sangat merugikan konsumen.

Temuan ini muncul setelah Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produksi dan distribusi Minyakita yang kini menyandang masalah besar ini.

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yang semuanya adalah direktur perusahaan yang bertanggung jawab dalam produksi Minyakita. Helfi menegaskan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, perusahaan dan direkturnya harus bertanggung jawab atas pelanggaran ini.

“Yang sudah jelas dari 14 perusahaan, ya, 14 orang tersangkanya. (Yang tersangka) direkturnya, yang bertanggung jawab. Sesuai undang-undang kan direkturnya,” tegas Helfi, dalam konferensi pers yang digelar di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/03/2025).

Penyelidikan ini dilakukan setelah menerima 14 laporan terkait ketidaksesuaian antara takaran minyak goreng yang tertera di kemasan Minyakita dan volume minyak yang sebenarnya ada di dalam botol.

Berdasarkan uji volumetrik yang dilakukan, terungkap bahwa dalam beberapa kasus, botol yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng, ternyata hanya berisi sekitar 800 ml. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu perusahaan yang terjerat dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. PT AEGA bertindak sebagai repacker atau pengemas ulang untuk Minyakita dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1.

Dalam pengujian yang dilakukan oleh tim Satgas Pangan Polri, diketahui bahwa volume minyak yang ada di botol kemasan PT AEGA hanya mencapai 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan yang berlaku. Meski demikian, botol-botol tersebut tetap diisi hingga penuh, sehingga menipu konsumen.

Tak hanya itu, PT AEGA juga terbukti melakukan pelanggaran lain dengan menjual lisensi secara ilegal kepada dua perusahaan distributor di Tangerang untuk memproduksi Minyakita. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin operasi PT AEGA dan menginstruksikan agar perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa tindakan PT AEGA tidak hanya melanggar ketentuan takaran minyak, tetapi juga melanggar skema Domestic Market Obligation (DMO), yang mengharuskan minyak goreng rakyat seperti Minyakita dipasok dari industri kelapa sawit domestik sesuai ketentuan.

“Dengan temuan ini, kami juga mencabut izin operasional PT AEGA dan perusahaan yang terkait, serta memastikan mereka tidak dapat lagi beroperasi,” jelas Budi Santoso dalam konferensi pers.

Bareskrim Polri menetapkan direktur PT AEGA sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kasus ini mengguncang dunia industri pangan, khususnya terkait distribusi minyak goreng rakyat yang selama ini dijual dengan harga terjangkau untuk masyarakat. Kejadian ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap industri pangan agar produk yang sampai ke konsumen benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Satgas Pangan Polri dan Kementerian Perdagangan akan terus bekerja sama untuk memastikan keadilan bagi konsumen dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar peraturan yang ada.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam memilih produk minyak goreng dan memastikan bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar yang aman dan sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.***

Editor : Joko Warihnyo

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com