BerandaTeknologiMenkominfo Ungkap Perubahan Kedua UU ITE untuk Menciptakan Ruang...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menkominfo Ungkap Perubahan Kedua UU ITE untuk Menciptakan Ruang Digital yang Bijaksana

tribundepok.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan tujuan dari Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ditujukan untuk mengatasi perilaku yang dianggap “barbarian” di ruang digital. Dengan dilakukannya revisi ini, Budi meyakinkan bahwa aturan terbaru akan memberikan penegakan yang lebih tegas dan membuat UU ITE menjadi lebih seimbang.

Menurut Menkominfo,Kamis (23/11/2013) dilansir revisi UU ITE tidak hanya untuk meningkatkan ketegasan dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya agar pengguna internet dapat bertanggungjawab atas perilaku mereka di dunia maya. Budi Arie Setiadi menyatakan, “Kita kan ingin ruang digital kita lebih adem, lebih bijaksana. Jangan di dunia maya nyata kita oke, masa di dunia digital kita jadi barbarian. Kita harus menghentikan barbarian di ruang digital.”

Meskipun Pasal 27 dan Pasal 28, yang dikenal dengan istilah “pasal karet”, tetap ada dalam perubahan kedua UU ITE, Menkominfo menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi isu yang signifikan. Poin-poin tersebut tetap relevan dan diperlukan dalam konteks regulasi yang terus berkembang.

Sebagai informasi sebelumnya, Pemerintah dan Komisi I DPR telah menyetujui perubahan kedua UU ITE, yang akan dibawa ke sidang paripurna untuk segera disahkan. Dalam perubahan ini, sejumlah pasal dirombak dan disesuaikan dengan perkembangan terkini. UU ITE, yang pertama kali disahkan pada tahun 2008 dan mengalami perubahan pertama pada 2016, kini mengalami perubahan kedua untuk menjawab dinamika ruang digital yang terus berkembang.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update