tribundepok.com – Sebuah sorotan tajam jatuh pada kondisi angkutan kota (Angkot) di Depok, di mana sekitar 85 persen dari mereka dianggap ilegal, tidak layak jalan, bahkan tak membayar pajak. M Hasyim, Sekretaris Organda Depok, membeberkan bahwa fokus sementara ini akan tertuju pada 15 persen angkot yang masih dianggap layak jalan dan legal.
“Hanya 15 persen yang layak, sementara yang lain akan mengalami pembinaan. Angkot 85 persen ini tidak melakukan perpanjangan izin dan bahkan tidak memenuhi standar kelayakan,” ungkapnya.
Tidak hanya masalah kendaraan, pemilik angkot juga disorot karena tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Dengan perhitungan mereka, hanya 15 persen angkot yang dapat dianggap layak dan sisanya, sebanyak 85 persen, dianggap tidak memenuhi standar.
Contohnya, angkot jurusan Simpangan-Terminal dengan kode D 06 hanya memiliki sekitar 20 unit yang dianggap layak dan legal. Begitu pula dengan D 03 yang hanya memiliki delapan unit yang dianggap layak.
Menghadapi situasi ini, rencananya akan dilakukan pembinaan bersama dengan Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Hasyim Sekretaris Organda Depok menjelaskan bahwa solusi pembinaan melibatkan verifikasi terhadap angkot 85 persen, untuk menentukan kebijakan apa yang dapat diambil, apakah bisa dihidupkan kembali atau tidak.
Keputusan tegas ini diambil karena keberadaan angkot ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. Hasyim menekankan pentingnya langkah tegas pemerintah dalam menghadapi pelanggaran yang terus terjadi.
Hasyim juga mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik angkot untuk memastikan kendaraan mereka legal, namun sejauh ini masih banyak yang belum memenuhi kewajiban tersebut.( Red )