tribundepok.com – Hari ini menandai awal resmi kampanye Pemilu 2024, memasuki periode krusial selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Meskipun menjadi momen penting dalam proses demokrasi, para peserta pemilu dihadapkan pada sejumlah larangan yang harus diindahkan, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pemilu.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kampanye adalah kegiatan yang bertujuan meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, program, dan citra diri dari peserta pemilu. KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyoroti sejumlah larangan yang harus dihindari selama masa kampanye, mulai dari kegiatan kampanye sebelum periode resmi hingga penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.

Larangan-larangan tersebut mencakup pemasangan materi kampanye di tempat umum, perusakan alat peraga kampanye, hingga ancaman penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain. Pihak yang terlibat dalam kampanye juga diingatkan untuk tidak melibatkan pejabat negara, aparat sipil negara, hingga warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
Sanksi administratif dapat diberlakukan sebagai konsekuensi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian iklan kampanye di berbagai media. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menekankan bahwa menjaga integritas pemilu melalui penerapan dan kepatuhan terhadap larangan-larangan ini adalah kunci untuk memastikan proses pemilu berlangsung adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam konteks ini, Hasyim Asy’ari juga menyoroti pentingnya membahas isu demokrasi secara spesifik dalam debat calon presiden dan wakil presiden sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.( Joko Warihnyo )
