BerandaSeputar DepokMarak Pengembang Nakal di Depok, DPRD Desak Pemkot dan...

Marak Pengembang Nakal di Depok, DPRD Desak Pemkot dan Kecamatan Perketat Pengawasan

tribundepok.com – Fenomena pengembang perumahan nakal di Kota Depok kian meresahkan. Sejumlah warga mengaku telah tertipu usai menyetor uang dalam jumlah besar untuk membeli rumah, namun proyek yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Lebih parahnya, sebagian pengembang diduga belum mengantongi izin resmi saat mulai memasarkan unit perumahan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik terjadi di kawasan Limo, Depok. Proyek perumahan berinisial YH dilaporkan mangkrak meski sejumlah konsumen sudah membayar uang muka hingga cicilan lanjutan. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai kondisi ini sudah masuk dalam kategori wanprestasi.

“Kalau melihat kondisi ini, sudah jelas developer tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. Ini wanprestasi. Bahkan bisa saja masuk ranah pidana penipuan,” tegas Ketua FKBI, Tulus Abadi, kepada wartawan,Rabu (24/9/2025).

Tulus menambahkan, keterlambatan tanpa kejelasan dari pihak pengembang menunjukkan indikasi kuat adanya itikad tidak baik. Apalagi, jika dana dari konsumen telah terkumpul dalam jumlah besar.

“Kalau unsur kerugian dan penipuan terpenuhi, masyarakat berhak melapor ke kepolisian. Ini bisa menjadi pelajaran bagi pengembang lain agar tidak semena-mena,” katanya.

FKBI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Depok. Menurut Tulus, Pemkot tidak bisa hanya berperan sebagai penerbit izin, tetapi juga harus aktif mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan.

“Kalau sudah berizin tapi tetap bermasalah, artinya pengawasan pemkot lemah. Ini tanggung jawab bersama, termasuk aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan,” ujar Tulus.

Menurut FKBI, banyak pengembang nekat menjual unit rumah meski belum mengantongi izin penting seperti Izin Lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Praktik ini sangat merugikan konsumen.

Di wilayah lain, seperti Pancoran Mas, Pemkot Depok bersama Tim Penegakan Hukum Gabungan (Gakkum) belum lama ini menyegel proyek perumahan Pangeran Residence karena belum memiliki PBG dan terbukti melanggar tata ruang. Penyegelan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) oleh tim yang terdiri dari unsur Pemkot, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejari, BPN, hingga Denpom.

Pelanggaran tersebut menambah daftar panjang proyek bermasalah di Depok, menyusul kasus serupa yang juga terjadi di Sawangan, Bojongsari, hingga Cimanggis.

FKBI mendesak Pemkot dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengembang yang telah menjual unit, namun belum memulai pembangunan.

“Pengembang yang sudah menarik dana tapi tidak membangun, itu pelanggaran berat. Ada beberapa undang-undang yang bisa dikenakan, termasuk UU Perlindungan Konsumen,” tegas Tulus.

Menanggapi fenomena ini, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, mendesak Dinas terkait untuk bertindak lebih cepat dan tegas terhadap pengembang perumahan yang belum memiliki izin.

“Kalau ada pengembang yang belum punya izin tapi sudah mulai membangun, itu harus segera ditegur. Jangan dibiarkan,” ujar Ade.
Supriatna Rabu (24/9/2025)

Menurutnya, pengawasan tak hanya menjadi tanggung jawab dinas teknis semata. Petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan juga diminta lebih aktif dalam mengamati aktivitas pembangunan di wilayah masing-masing.

“Setiap kecamatan dan kelurahan itu punya peran. Kalau ada pembangunan yang melanggar, laporkan ke dinas. Petugas Satpol PP di wilayah juga harus ikut bergerak,” tegasnya.

Ade juga mengingatkan para pengembang agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Kota Depok, terutama terkait izin pendirian bangunan.

“Depok ini berkembang sangat cepat, wajar banyak perumahan bermunculan. Tapi jangan hanya kejar untung, lalu abaikan aturan. Kalau belum ada IMB, jangan coba-coba bangun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan banjir yang sering terjadi di beberapa kawasan perumahan baru. Menurutnya, hal itu terjadi karena perencanaan proyek yang kurang matang, terutama dalam hal sistem drainase.

“Seringkali pengembang hanya fokus bangun rumah, tapi lupa mikirin saluran air. Akibatnya, banjir. Ini tidak boleh terus-terusan terjadi,” pungkas Ade Supriatna. ***

Editor : Joko Warihnyo

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com