tribundepok.com — Peristiwa longsor yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalimulya 1, Kota Depok, dipastikan dipicu oleh curah hujan ekstrem dengan durasi panjang. Insiden yang terjadi pada 22 Maret 2026 itu menjadi sorotan, sekaligus peringatan akan meningkatnya potensi bencana akibat perubahan cuaca yang semakin tidak menentu.
Kepala UPTD Pemakaman Umum Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) Kota Depok, Muhamad Iksan, menjelaskan bahwa hujan deras mengguyur kawasan tersebut selama lima hingga enam jam sebelum longsor terjadi. Kondisi ini menyebabkan tanah mengalami kejenuhan dan tidak mampu lagi menahan beban air.
“Berdasarkan laporan petugas di lapangan, hujan turun sangat deras dalam durasi cukup lama. Secara teknis, kejadian ini masuk kategori force majeure atau di luar kendali manusia,” ujar Muhamad Iksan kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Meski tergolong bencana alam, Pemerintah Kota Depok memastikan langkah penanganan dilakukan secara cepat dan bertanggung jawab. Iksan menyebutkan bahwa proyek penurapan di lokasi masih dalam masa jaminan pemeliharaan, sehingga penyedia jasa konstruksi berkewajiban melakukan perbaikan.
“Penyedia jasa sudah menyatakan siap merapikan dan memperbaiki area terdampak hingga tuntas. Ini bagian dari komitmen bersama untuk memulihkan kondisi di lapangan,” katanya.
Dari hasil evaluasi teknis yang dilakukan pihak konsultan, seluruh tahapan pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan telah dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Struktur dinding penahan tanah berupa pasangan batu kali dengan ketinggian sekitar enam meter juga dinilai telah memenuhi kriteria desain.
Konsultan proyek, Ardy Mas, dalam justifikasi teknisnya menjelaskan bahwa konstruksi turap ditempatkan di belakang turap eksisting yang saat itu masih dalam kondisi layak dan memiliki kapasitas memadai. Pemilihan material pasangan batu kali juga dilakukan dengan pertimbangan kondisi lokasi pemakaman yang tidak memungkinkan penggunaan konstruksi lain seperti bronjong.
Namun, curah hujan dengan intensitas sangat tinggi menyebabkan tanah di belakang turap mengalami kondisi jenuh (saturated), sehingga memicu peningkatan tekanan air pori dan tekanan lateral tanah secara signifikan. Hal ini berdampak pada menurunnya stabilitas struktur hingga akhirnya terjadi pergeseran atau sliding pada dinding penahan tanah.
“Dalam kondisi normal, struktur masih memenuhi faktor keamanan. Namun, kondisi ekstrem menyebabkan perubahan parameter tanah di luar asumsi desain,” jelas Ardy Mas
Berdasarkan analisis tersebut, kejadian ini diklasifikasikan sebagai force majeure karena dipicu faktor alam, terjadi di luar kendali penyedia jasa, serta tidak dapat diprediksi secara wajar pada tahap perencanaan.
Meski tidak ditemukan indikasi kelalaian dalam pelaksanaan proyek, Disrumkin tetap melakukan koordinasi intensif dengan konsultan dan kontraktor guna memastikan proses penanganan berjalan optimal. Pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pembersihan material longsor serta kajian ulang desain konstruksi.
Beberapa rekomendasi teknis telah disiapkan, di antaranya penanganan darurat untuk membersihkan puing agar tidak mengganggu aliran air, perancangan ulang struktur dengan mempertimbangkan kondisi ekstrem, serta opsi penggunaan konstruksi yang lebih adaptif seperti dinding beton bertulang.
“Ini bukan kesalahan pihak manapun, namun kami tetap berkomitmen menghadirkan solusi terbaik agar kondisi segera pulih dan lebih aman ke depannya,” tegas Muhamad Iksan.
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok memastikan akan terus memantau proses perbaikan di lokasi serta melakukan evaluasi menyeluruh guna meminimalkan potensi kejadian serupa di masa mendatang.***
Editor : Joko Warihnyo
