tribundepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan merekrut lebih dari 3 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebanyak 3.045.623 anggota KPPS akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Rekrutmen ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam memastikan kelancaran pesta demokrasi yang melibatkan 203.290.554 pemilih.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan pentingnya peran KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pilkada di tingkat TPS. “Kami telah menetapkan sejumlah aturan yang akan menjadi pedoman bagi jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan tahapan Pilkada, termasuk proses rekrutmen jajaran ad hoc seperti KPPS. Mereka akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia,” ujar Afifuddin saat peluncuran tahapan rekrutmen KPPS di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9).
Peran dan Tanggung Jawab KPPS
KPPS memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Setiap TPS akan diawaki oleh 7 anggota KPPS, yang terdiri dari seorang ketua dan enam anggota. Dengan jumlah pemilih di setiap TPS yang bisa mencapai 600 orang, tugas KPPS akan sangat menentukan kelancaran proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Selain menjalankan tugas administratif, para anggota KPPS juga akan menjalani serangkaian tes kesehatan guna memastikan kesiapan fisik mereka dalam menjalankan tugas yang cukup berat. Tak hanya itu, ada sedikit perubahan dalam besaran honorarium anggota KPPS untuk Pilkada 2024 dibandingkan Pemilu 2024, meski belum ada rincian lebih lanjut terkait perubahan tersebut.
Tahapan dan Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses rekrutmen KPPS akan berlangsung dalam beberapa tahap, dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 17–21 September 2024. Pendaftaran calon anggota KPPS akan diterima hingga 28 September 2024, diikuti dengan penelitian administrasi yang berlangsung hingga akhir September. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 30 September–2 Oktober 2024, dan masyarakat dapat memberikan tanggapan serta masukan terhadap calon anggota KPPS pada 30 September–5 Oktober 2024.
Seleksi final calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5–7 Oktober 2024, diikuti dengan penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS
Untuk dapat mendaftar sebagai anggota KPPS, calon pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
1. Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
3. Memiliki integritas, pribadi yang jujur, dan adil.
4. Tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir.
5. Berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau KPPS.
6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.
7. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dihukum penjara atas tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Calon pendaftar juga diutamakan berusia antara 17 hingga 55 tahun pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Mengantisipasi Potensi Kecurangan
KPU juga menekankan pentingnya integritas dalam rekrutmen dan kerja KPPS. Potensi kecurangan, seperti manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan, harus diantisipasi dengan ketat. Afifuddin mengingatkan bahwa keberadaan KPPS yang profesional dan berintegritas akan berperan penting dalam memastikan hasil Pilkada yang jujur dan adil.
Dengan jumlah anggota KPPS yang sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia, Pilkada 2024 menjadi salah satu tantangan besar bagi KPU. Namun, dengan persiapan matang, termasuk rekrutmen yang transparan dan seleksi yang ketat, diharapkan pelaksanaan Pilkada tahun ini dapat berjalan lancar dan demokratis.*