tribundepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa ruas jalan utama Kota Depok. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2024.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, menjelaskan bahwa terdapat tiga jalan utama yang masuk dalam zona larangan pemasangan APK. Jalan-jalan tersebut adalah Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Juanda, yang merupakan pusat aktivitas dan lalu lintas utama di kota ini.
“Dalam rapat koordinasi, kami telah memutuskan bahwa APK dilarang dipasang di tiga jalan utama, yaitu Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Juanda. Larangan ini tetap sama seperti aturan sebelumnya,” ujar Willi Sumarlin kepada tribundepok.com di hotel Bumi Wiyata Senin Malam ( 23/9/2024)
Selain itu, Willi menegaskan bahwa para pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan terkait pemasangan APK. Pemasangan diperbolehkan di luar zona terlarang, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di luar tiga jalan utama tersebut, pemasangan APK diperbolehkan, asalkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya di Jalan Raya Bogor, Simpangan, dan beberapa lokasi lain yang telah diizinkan,” tambahnya.
Namun, Willi juga menyampaikan bahwa rincian lebih lanjut terkait aturan pemasangan APK akan disosialisasikan setelah penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. KPU juga akan memasang APK sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seiring dengan dimulainya tahapan kampanye, KPU Kota Depok telah menyelesaikan rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok untuk Pilkada 2024. Hasil rapat pleno tersebut menetapkan dua pasangan calon yang akan berlaga, yaitu Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi dan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
“Kami telah mengadakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok. Kedua pasangan calon ini telah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024,” jelas Willi.
Willi menambahkan bahwa berkas persyaratan kedua paslon telah lengkap dan telah melalui berbagai tahap verifikasi, termasuk pemeriksaan kesehatan (medical check-up) yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi, kedua paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan Pilkada.
“Setelah kami teliti dan kami bahas bersama, dua pasangan calon ini dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Depok 2024,” pungkas Willi.
Dengan adanya larangan pemasangan APK di jalan-jalan utama, KPU Kota Depok berharap agar para paslon tetap mematuhi aturan yang telah disepakati. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye, tetapi juga untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan lancar dan tertib, tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan KPU dengan pemasangan APK di tempat-tempat strategis diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran kampanye di lapangan.
Pilkada Depok 2024 diprediksi akan menjadi ajang yang cukup dinamis dengan hadirnya dua paslon yang sama-sama memiliki basis dukungan kuat. Dengan segala persiapan dan aturan yang telah disusun, KPU Depok berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan dengan adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.( Joko Warihnyo )