tribundepok.com – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengumumkan bahwa Komisi II DPR akan mengadakan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9/2024) untuk membahas landasan hukum terkait kemungkinan kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Pertemuan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan langkah-langkah lanjutan jika fenomena kotak kosong terjadi di sejumlah daerah.
“Kami akan membahas apakah akan menggunakan PKPU (Peraturan KPU) atau rujukan hukum lain. Hal ini menjadi fokus pembahasan pada Selasa mendatang,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (9/9/2024).
Urgensi Pilkada Ulang
Doli juga mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya apabila kotak kosong memenangkan pilkada di suatu daerah. Menurutnya, kondisi ini harus segera diselesaikan agar daerah tersebut tidak dipimpin oleh penjabat sementara (Pj) dalam jangka waktu yang terlalu lama.
“Jika kotak kosong menang, harus segera dilakukan pilkada ulang. Jangan sampai daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan,” tegasnya.
Doli menjelaskan, berdasarkan penafsiran undang-undang yang ada saat ini, terdapat dua kemungkinan solusi jika kotak kosong menang. Pertama, pilkada ulang dilakukan dalam lima tahun selanjutnya, dan kedua, pilkada ulang dilaksanakan maksimal setahun setelah kotak kosong menang. Keduanya masih menjadi perdebatan yang memerlukan penentuan landasan hukum yang jelas.
Pentingnya Kepala Daerah Definitif
Ahmad Doli Kurnia menekankan bahwa penting bagi suatu daerah untuk memiliki kepala daerah definitif, karena kewenangan penjabat kepala daerah sangat terbatas. Dalam konteks pembangunan dan keberlanjutan kebijakan di daerah, kepala daerah definitif memiliki peran krusial yang tidak dapat digantikan oleh seorang penjabat sementara.
“Itulah yang akan kita bahas dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Kami berharap bisa segera mencapai kesepakatan,” tambahnya.
Rapat Dengar Pendapat Bersama KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dijadwalkan untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 September 2024. Pertemuan ini akan membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024, yang menjadi perhatian khusus mengingat adanya 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal.
“Kami sudah mengomunikasikan hal ini dengan Presiden dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Rapat dengan Komisi II DPR akan menjadi langkah penting untuk menyusun langkah-langkah antisipasi jika kotak kosong menang,” jelas anggota KPU RI, August Mellaz, saat ditemui media di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (6/9/2024).
Fenomena calon tunggal dalam pilkada telah menjadi perhatian serius, mengingat dari 41 daerah yang tercatat memiliki pasangan calon tunggal, kemungkinan munculnya kotak kosong yang menang bisa berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah.
Fenomena Calon Tunggal dan Kotak Kosong
Munculnya calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 telah menjadi fenomena yang memunculkan kekhawatiran di kalangan pengamat politik dan masyarakat. Pada dasarnya, jika hanya ada satu pasangan calon, kotak kosong otomatis menjadi opsi alternatif bagi pemilih. Jika kotak kosong menang, hal ini menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang ada. Namun, konsekuensi dari kemenangan kotak kosong masih memerlukan landasan hukum yang jelas untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan.
Komisi II DPR bersama KPU diharapkan dapat segera menemukan solusi yang tepat untuk menangani fenomena ini, sehingga daerah-daerah dengan calon tunggal tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum yang berlarut-larut. Pemerintah pun harus berperan aktif dalam menciptakan regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatasi kemungkinan ini.
Dengan adanya pembahasan yang intensif antara Komisi II DPR dan KPU, diharapkan ada kepastian hukum yang kuat, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan terbuka.***