google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaPendidikanKomisi D DPRD Depok dan KCD Wilayah II Tidak...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi D DPRD Depok dan KCD Wilayah II Tidak Ada Larangan Sekolah Meminta Sumbangan

tribundepok.com – Ketua Komisi D DPRD Depok Supriatni menegaskan sumbangan di sekolah negeri diperbolehkan baik di tingkat SMP, SMA, dan SMK Negeri.

Namun sumbangan itu untuk kepentingan keperluan sekolah yang tidak tercover oleh Dana Operasional Sekolah (BOS) yang dikoordinir tidak ditentukan besaran jumlahnya.

“Sumbangan diperbolehkan selama sumbangan itu tidak ditentukan besarannya. Ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” kata Supriatni, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut Politisi Partai Golkar ini menegaskan yang namanya sumbangan tidak ditentukan jumlah nominal.

Komisi D DPRD Depok dan KCD Wilayah II Tidak Ada Larangan Sekolah Meminta Sumbangan

“Jika sudah ditentukan jumlah nominalnya itu bukan sumbangan.Namanya pungutan,” tegas perempuan yang akrab disapa Nani ini.

Sementara itu Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa tidak masalah pihak sekolah meminta sumbangan atau tidak ada larangan.

“Tidak ada larangan menggalang sumbangan dari orang tua yang mampu, bagi orang tua yang tidak mampu dibebaskan,” kata Kepala KCD Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor, Asep Sudarsono, Selasa (12/9/2023) melalui keterangannya.

Ia menjelaskan sumbangan tersebut diperbolehkan karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomo 48 Tahun 2008.

Kemudian Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022 bahwa biaya pendidikan tanggung jawab Pemerintah pusat melalui BOS dan Pemerintah daerah melalui BOPD serta peran serta masyarakat melalui sumbangan pendidikan.

“Satuan Pendidikan di dalam melaksanakan programnya harus menyusun Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) jika dalam melaksanakan programnya sekolah, ternyata biayanya sudah dapat ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka tidak perlu ada sumbangan dari orang tua,” tuturnya.

Tetapi sambung Asep Sudarsono jika masih ada program yang belum bisa dibiayai oleh BOS dan BOPD satuan pendidikan menyampaikan kebutuhannya kepada komite, maka komite dapat meminta sumbangan dari orang tua siswa atau fihak lain yg peduli.

“Dengan ketentuan orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari penggalangan sumbangan. Sumbangan diperuntukan untuk orang tua yang mampu. Agar satuan Pendidikan mampu menuntaskan program yang disusunnya,” jelas Asep Sudarsono.

Asep Sudarsono menambahkan SMK Negeri 1 Depok melaksanakan aturan tersebut karena biaya dari BOS dan BOPD belum bisa membiayai keseluruhan program sekolah.

Maka kata dia lagi komite meminta, sumbangan dari orang tua siswa.

“Sumbangan yang mereka berikan akan memiliki manfaat untuk anak anaknya serta ada pengawasan dari berbagai pihak,” pungkasnya.( JK )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com