google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaSeputar DepokKLARIFIKASI TERHADAP SOMASI FKUB
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KLARIFIKASI TERHADAP SOMASI FKUB

https://www.youtube.com/watch?v=yZFnkZPhRGQ

tribundepok.com – Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Menjawab pernyataan FKUB Kota Depok dalam tayangan Youtube terkait pemberitaan di tribundepok.com berjudul “ Kewenangan FKUB Memberi Rekomendasi Dipertanyakan “, maka saya Abdul Hamid, anggota Komisi A, DPRD Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa MENGKLARIFIKASI sebagai berikut :

Abdul Hamid, anggota Komisi A, DPRD Kota Depok, Partai Kebangkitan Bangsa

Pernyataan saya dalam media tersebut , jika dibaca dengan teliti, tidak terkait dengan kewenangan FKUB memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah sesuai dengan Peraturan Bersama menteri No 8/9 thn 2006.
Yang saya katakan : FKUB tidak boleh menjadi penentu pemberian ijin pembuatan IMB dan tidak dibenarkan menarik retribusi/pungutan .

Tidak ada aturan itu ( dalam artian menarik retribusi ) jika dilapangan ada pungutan berarti itu oknum tidak ada yang membenarkan, yang mereka berikan adalah rekomendasi bukan perijinannya.

Saya rasa dari pernyataan tersebut cukup jelas. Saya tidak mengusik kewenangan FKUB memberikan rekomendasi untuk ijin mendirikan rumah ibadah. FKUB bukan menentukan perijinannya karena perijinan ini tidak hanya terkait satu syarat, rekomendasi FKUB saja, melainkan masih ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi, seperti bukti kepemilikan lahan, akte pendirian yayasan, persetujuan warga, rekomendasi lurah dan camat dan lainnya. Penentu pembuatan IMB adalah pemerintah, dikabulkan atau tidaknya terkait semua syarat tersebut bukan hanya rekoimendasi FKUB. Jadi maksud saya jangan ada penekanan ke masyarakat, kalau benar ada pungutan.

Yang kedua pernyataan bahwa tidak benar FKUB memungut dana ataupun retribusi. Pernyataan saya di atas adalah jawaban atas PERTANYAAN DAN PERNYATAAN MASYARAKAT pada tribundepok.com terkait adanya pungutan yang dirasa cukup besar dan jumlahnya di tentukan FKUB, dalam pembuatan rekomendasi.

Bukan saya yang menyatakan adanya pungutan. Benar tidaknya adanya pungutan di lapangan, dikembalikan pihak FKUB dan masyarakat. Saya hanya menyatakan penarikan retribiusi tidak dibenarkan karena tidak ada aturannya. Bukan ranah saya mencari kebenaran adanya pungutan tersebut dan yang saya nyatakan bukan fitnah.

Demikian klarifikasi dari saya. Dan saya rasa mengenai kewenangan FKUB memberikan rekomendasi yang dipertanyakan masyarakat sudah dijawab tribundepok.com dengan penjabaran mengenai tugas dan fungsi FKUB Kabupaten / Kota dalam pemberitaan tersebut. Wassalamualaikum Wr.Wb

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com