google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaSeputar DepokKEWENANGAN FKUB MEMBERI REKOMENDASI DIPERTANYAKAN
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KEWENANGAN FKUB MEMBERI REKOMENDASI DIPERTANYAKAN

tribundepok.com – Sarana beribadah seperti Masjid, Musholla, Gereja dan lainnya wajib memiliki perijinan/legalitas dan dengan adanya perijinan tersebut akan mempermudah mereka memperoleh bantuan dari pemerintah Kota Depok.

Janji Walikota dan Wakil Wali Kota untuk membantu rumah ibadah di wilayah Depok memperoleh perijinan mendapat apresiasi warga Depok. Sayang belakangan mulai muncul suara “ sumbang” dari sejumlah pihak lantaran salah satu persyaratan awal yang dinilai memberatkan, harus ada rekomendasi dari FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama ).

Mereka mengeluhkan untuk mendapatkan ijin itu rumah ibadah harus merogoh kocek cukup dalam, padahal tak semua rumah ibadah punya uang kas memadai.

“ Untuk selembar rekomendasi kami dimintai dana cukup besar, katanya “pungutan” itu untuk biaya survey dan apalah..

“. Yang kami pertanyakah atas dasar apakah suatu ” Forum “ punya hak menarik ‘retribusi ‘ ? Dan kalau seperti ini direstui kami khawatir, aka nada tudingan bahwa upaya pemerintah Kota Depok membantu perijinan cuma lip servis, karena saat mempersiapkan persyaratan awalnya saja sudah harus keluar uang besar. Lagi pula apa pentingnya rekomendasi FKUB harus ada, kan perijinan dari kedinasan saja sebenarnya sudah cukup berat, kalau masjid/musholla atau tempat peribadatan lain sudah berdiri pastinya sudah melalui sejumlah persyaratan, ‘ ujar salah seorang DKM yang tak mau disebut namanya lantaran tak ingin dipersulit upaya mengurus perijinan Mushollanya.

Suara santer mulai bergema diantara DKM masjid maupun pengurus musholla. Pemkot Depok tak boleh tinggal diam , harus ada penjelasan, setidaknya meredam isu bahwa pungutan itu sudah dapat restu ataupun tudingan bahwa pungutan FKUB bagian dari kebijakan Pemkot Depok. Jangan sampai kebijakan yang baik jadi tercoreng.

Sebelum jadi pertanyaan apa itu FKUB dan bagaimana bisa memperoleh kewenganan memberi rekomendasi. Coba kita kupas keberadaannya. FKUB lahir dari SKB 2 menteri No 8 dan No 9/2006, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.

Sesuai tujuan awalnya organisasi ini bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. FKUB Propinsi dengan FKUB kabupaten/kota, bersifat konsultatif dan koordinatif.

Sesuai tugas dan fungsinya FKUB Kabupaten/Kota mempunyai tugas menampung aspirasi, melakukan dialog, dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan, pemuka agama dan/atau tokoh masyarakat serta memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Bupati/Walikota sebagai bahan kebijakan dasar.

Mungkin berdasarkan itulah pemerintah Kota Depok meminta rekomendasi FKUB sebagai syarat pengurusan ijin. Khawatir jika ada pihak yang tidak setuju pendirian rumah ibadah di suatu lingkungan. Jika sudah ada rekomendasi FKUB artinya lintas agama sudah setuju dengan keberadaannya, jadi lebih mudah merestui perijinannya. Tak apa jika itu yang dijadikan alasan.

Tetapi sekali lagi seharusnya tetap ada fungsi kontrol agar kebijakan pemerintah Kota Depok soal perijinan malah jadi bancakan yang pada akhirnya mengganjal dan merugikan Walikota/Wakilnya yang punya komitmen awal membantu mempermudah perijinan rumah ibadah.

Kalaupun Pemkot merasa tak punya kewenangan untuk “membatasi “ langkah FKUB lantaran lahir dari SKB 2 menteri setidaknya pemerintah pusatlah harus memberi penjelasan sejauh mana sepak terjang organisasi ini dilegalkan.

Dari wawancara Tribun Depok dengan sejumlah pihak, ada sejumlah masukan menarik, pada dasarnya DKM ataupun pengurus rumah ibadah tak keberatan ada “uang lelah” untuk rekomendasi.

“ Hari gini memang tidak ada yang gratisan , wajarlah itu apalagi itu lembaga yang bersifat independen. Namun sebaiknya Pemkot atau DPRD tak menutup mata, agar tak ada kesimpangsiuran di masyarakat. Harusnya ada aturan baku tentang retribusi itu, besarannya, peruntukannya akan mengarah ke mana ? Kas FKUB, Pemkot , kas negara atau kemana.. masyarakat berhak tahu karena yang ditarik adalah dana masyarakat. Dan ini akan menepis tudingan miring keterlibatan Pemkot Depok,” ujar salah seorang pengurus DKM yang diiyakan oleh sejumlah pengurus masjid lain yang kebetulan berkumpul.

Jika sebagian warga masyarakat memaklumi “retribusi” yang ditarik FKUB dan hanya keberatan dengan simpang siur besarannya, berbeda dengan Abdul Hamid, anggota DPRD Kota Depok dari Komisi A. Menurutnya FKUB tidak boleh menjadi penentu pemberian izin pembuatan IMB dan tidak dibenarkan menarik retribusi/pungutan. “ Tidak ada aturan itu, jika dilapangan ada pungutan berarti itu oknum, tidak ada yang membenarkan , yang mereka berikan hanya rekomendasi bukan perijinannya,” ujar Abdul Hamid lantang.

Abdul Hamid pun membocorkan di bulan Septemnber mendatang DPRD akan membuat Pansus Perda Relegi . “ Tujuannya agar kehidupan beragama di Depok makin baik, adanya toleransi dan setiap orang bisa beribadah dengan baik apapun agamanya. Dan saya rasa persoalan perijijnan rumah ibadah akan jadi salah satu bahasan,” pungkasnya. (toro)

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update