tribundepok.com – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat Kota Depok, yakni Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dan Raperda Pencegahan serta Penanggulangan Kebakaran, telah memasuki tahapan finalisasi.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Depok untuk meningkatkan kualitas hidup warga, khususnya bagi kelompok rentan, seperti lansia, dan juga untuk memberikan perlindungan lebih terhadap keselamatan warga dari ancaman kebakaran.
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan kedua Raperda tersebut.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih atas evaluasi dari Gubernur Provinsi Jawa Barat yang menjadi kontribusi penting dalam penyempurnaan regulasi ini, agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Terimakasih atas evaluasi Raperda dari Gubernur Provinsi Jawa Barat yang menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi ini agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Bambang Sutopo Senin (17/3/2025).
Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia yang bertujuan untuk memastikan bahwa para lansia di Kota Depok mendapatkan hak-haknya dengan lebih terstruktur dan jelas. H Bambang Sutopo menjelaskan bahwa hak bagi lansia mencakup berbagai aspek perlindungan, pelayanan sosial, serta dukungan kesejahteraan yang lebih baik.
Menurutnya, lansia adalah salah satu kelompok yang seringkali terpinggirkan dalam perencanaan kebijakan, padahal mereka memiliki hak yang harus dilindungi dengan baik oleh negara dan pemerintah daerah.
“Hak bagi lansia termasuk aspek perlindungan, pelayanan sosial, serta dukungan kesejahteraan yang lebih baik,” terang Bambang Sutopo. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan para lansia di Kota Depok dapat menikmati kualitas hidup yang lebih baik dan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat.
Tidak kalah pentingnya adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang juga mendapat perhatian besar dalam finalisasi ini. Dalam rapat tersebut, Bambang Sutopo mengungkapkan bahwa Raperda ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat serta mitigasi risiko kebakaran di Kota Depok.
“Dengan selesainya tahapan finalisasi ini, kami berharap kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan di masyarakat, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Depok,” tutur Bambang Sutopo.
Menurutnya, dengan adanya regulasi ini, masyarakat akan lebih siap dan terlindungi dalam menghadapi ancaman kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.
Lebih jauh, Bambang Sutopo juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan bersama-sama mewujudkan Kota Depok yang lebih aman, sejahtera, dan ramah bagi semua kelompok masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Depok, DPRD, serta masyarakat dalam mewujudkan kota yang nyaman dan maju.
“Agar Kota Depok menjadi kota yang lebih maju, nyaman, dan juga masyarakatnya sejahtera,” tutup Bambang Sutopo. Harapan ini tidak hanya menjadi visi untuk masa depan Kota Depok, tetapi juga langkah konkret dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi setiap warganya.***
Editor : Joko Warihnyo