tribundepok.com – Yusra Amir, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok, membantah keras tudingan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar, menyatakan bahwa perkara ini sebenarnya merupakan sengketa hukum perdata yang timbul dari urusan hutang-piutang antara dirinya dan almarhum Mulya Wibowo.
Menurut Yusra Amir, pemberitaan sepihak dari media online terkait tuduhan ini telah mencapai titik ekstrim, mengarah pada berita hoaks yang mencemarkan nama baiknya. “Saya taat hukum dan tengah menghadapi proses hukum terkait laporan polisi yang terkesan aneh,” ungkapnya dengan tegas.
Pada pemberitaan yang beredar, Yusra Amir mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan oknum penyidik kepolisian Polrestro Depok ke Propam Polda Metro Jaya, dengan hasil sanksi dan mutasi terhadap oknum tersebut. Ia juga menjalani proses hukum melalui permohonan gelar perkara khusus untuk menguji proses penyidikan yang dianggapnya bermasalah.
“Saya menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap media-media yang diduga tidak terdaftar di Dewan Pers dan menyebarkan informasi tanpa konfirmasi. Pemberitaan tanpa konfirmasi atau hak jawab mengenai persoalan kasus saya sudah mencapai tingkat framing,” kata Yusra Amir dalam keterangan Pers nya yang diterima tribundepok.com Senin ( 18/12/2023)
Yusra Amir juga menyoroti aspek hukum terkait pelaporan yang diduga kuat telah melanggar Pasal 45 UU ITE. “Saya akan melaporkan unsur tindak pidana dalam pemberitaan yang saya alami,” tegasnya.

Dalam menghadapi situasi ini, Yusra Amir berkoordinasi dengan pengacaranya untuk melaporkan unsur tindak pidana yang terjadi. Ia menekankan perlunya menghormati mekanisme proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil gelar perkara yang sudah beberapa kali dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terungkap bahwa kasus ini berawal dari hubungan bisnis pada 2019 antara Yusra Amir dan Mulya Wibowo. Uang sebesar Rp 2 miliar dipinjam dengan jaminan sertifikat tanah, tetapi hanya diterima Rp 500 juta. Permasalahan muncul pada 2020 ketika muncul pihak yang mengklaim piutang kepada Mulya Wibowo.
“Saya sudah bertanggungjawab dengan membayar sebagian uang dan membuat perjanjian baru. Namun, pemberitaan jahat ini tanpa konfirmasi telah menciptakan kesan yang merugikan bagi saya,” ujar Yusra Amir.
Yusra Amir menegaskan bahwa ia siap menjalani proses hukum yang profesional dan berharap pemberitaan yang benar dan obyektif akan mencuat setelah proses hukum selesai. “Tunggu hasil gelar perkara, semuanya ada prosedur, dan polisi tidak mau gegabah,” jelasnya.( Joko Warihnyo )