tribundepok.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dari jabatannya. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin (2/12/2024).
Langkah pencopotan ini dilakukan setelah Ummi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yang menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga integritas proses demokrasi. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Pelanggaran yang Menjadi Titik Balik
Kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian penghitungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya. Dalam kasus tersebut, terjadi perpindahan suara Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX, yang meliputi wilayah Sumedang, Majalengka, dan Subang.
DKPP menemukan bahwa Ummi Wahyuni tidak melakukan penelitian dan pencermatan dengan teliti terhadap formulir model D hasil Provinsi DPR untuk dapil tersebut. Akibat kelalaian ini, suara yang seharusnya menjadi milik Partai NasDem berpindah kepada calon lain, yang akhirnya merugikan pihak pelapor.
“Teradu tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap formulir model D hasil Provinsi DPR dapil Jawa Barat IX, sehingga terjadi pergeseran surat suara Partai NasDem kepada calon anggota DPR RI lain yang merugikan pengadu,” ujar salah satu anggota DKPP.
Sidang dan Putusan DKPP
Dalam sidang yang berlangsung transparan dan terbuka, DKPP memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan pengadu dan menjatuhkan dua sanksi kepada Ummi Wahyuni:
1. Peringatan keras sebagai bentuk teguran atas pelanggaran kode etik.
2. Pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat, yang berlaku sejak putusan ini dibacakan.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito.
Instruksi untuk KPU RI dan Bawaslu
Keputusan ini tidak hanya berhenti pada pencopotan Ummi, tetapi juga memuat instruksi tegas kepada KPU RI untuk segera melaksanakan pemberhentian dalam waktu maksimal tujuh hari setelah keputusan resmi diumumkan.
Selain itu, Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut untuk memastikan tidak ada hambatan dalam implementasinya.
Dampak Terhadap Penyelenggaraan Pemilu
Pencopotan Ketua KPU Jawa Barat ini menjadi peringatan penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi. Sebagai lembaga yang berperan vital dalam mengawal proses pemilu, KPU dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan transparansi, akurasi, dan profesionalisme.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kesalahan dalam penghitungan suara, sekecil apa pun, dapat berdampak besar pada hasil pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. DKPP berharap putusan ini mampu memperkuat komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di masa depan.
Respons dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, Ummi Wahyuni belum memberikan tanggapan resmi terkait pencopotannya. Di sisi lain, KPU RI dan Bawaslu menyatakan siap menjalankan putusan DKPP sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan keputusan ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil KPU Jawa Barat untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berjalan lancar, bebas dari kontroversi, dan menjunjung prinsip keadilan. Demokrasi adalah tentang kepercayaan, dan pelanggaran sekecil apa pun harus dihadapi dengan ketegasan.***