tribundepok.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, M. Fathul Arif, dengan tegas membantah bahwa logo bertema “ASN Pilih Netral” yang sempat viral dan menuai kecaman berasal dari Bawaslu. Logo tersebut dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk dukungan terselubung terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Depok 2024. Namun, Fathul memastikan bahwa logo tersebut bukan produk dari lembaga yang ia pimpin.
“Kami pastikan, Bawaslu Kota Depok dalam Pilkada ini bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon mana pun,” ungkap Fathul Arif dalam keterangannya,yang diterima tribundepok.com Selasa (1/10/2024). Ia menegaskan bahwa netralitas adalah prinsip utama yang dipegang Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada.
Logo Bukan Produk Bawaslu
Menanggapi logo “ASN Pilih Netral” yang viral, Fathul juga menjelaskan bahwa logo tersebut sudah lama ada di akun Instagram Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sama sekali tidak berhubungan dengan Bawaslu. “Terkait logo tersebut, saya tekankan sekali lagi, bukan berasal dari Bawaslu Kota Depok. Setelah kami cek lebih lanjut, logo tersebut sudah lama ada di IG KASN, jadi bukan produk kami,” jelasnya.
Viralnya logo ini memunculkan berbagai spekulasi, terutama dari pihak pendukung salah satu paslon yang merasa dirugikan. Namun, Bawaslu Kota Depok secara tegas memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembuatan ataupun penyebaran logo tersebut.
Kontroversi Warna dan Simbol
Logo “ASN Pilih Netral” yang didominasi warna oranye dan kuning, serta dilengkapi tanda seru, dianggap oleh beberapa pihak sebagai simbol dukungan terselubung kepada paslon Imam Budi Hartono dan dr. Ririn Farabi. Salah satu yang mengecam keras logo tersebut adalah Kasno, Ketua Relawan Basis 24, yang mendukung pasangan Supian Suri dan Chandra. Menurutnya, penggunaan warna dalam logo tersebut sangat identik dengan partai yang mengusung Imam-Ririn.
“Logo ASN Pilih Netral dengan dominasi warna oranye dan kuning itu jelas-jelas mengingatkan pada warna partai yang mengusung Imam Budi Hartono dan dr. Ririn Farabi. Selain itu, adanya tanda seru dalam logo tersebut seolah-olah mengisyaratkan angka satu, yang kebetulan merupakan nomor urut pasangan tersebut,” ujar Kasno dengan nada kesal.
Ia menambahkan bahwa meskipun logo tersebut mengusung netralitas ASN, namun kesan yang ditangkap dari warna dan simbolnya justru sebaliknya, sehingga memicu kecurigaan dari kubu pendukung Supian Suri dan Chandra.
Bawaslu Minta Laporan Dugaan Pelanggaran
Di tengah kontroversi ini, M. Fathul Arif kembali menegaskan bahwa Bawaslu tetap berkomitmen menjaga netralitas dan siap menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. “Kami menghimbau kepada masyarakat, jika ada dugaan pelanggaran, baik dari ASN maupun pihak lain, silakan melaporkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Depok. Kami akan memproses setiap laporan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Fathul juga mengingatkan bahwa peran Bawaslu adalah sebagai pengawas, bukan pendukung salah satu paslon. Ia berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang berkembang selama masa kampanye, terutama yang berkaitan dengan netralitas ASN.
Netralitas ASN dalam Pilkada
Kontroversi soal logo ini kembali menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. Sejak awal, Bawaslu bersama KASN sudah mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap menjaga profesionalitas dalam bekerja. ASN yang ketahuan berpihak kepada salah satu paslon bisa dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Netralitas ASN menjadi salah satu isu penting dalam setiap pemilu dan Pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu berperan aktif dalam memastikan seluruh proses pemilihan berjalan dengan adil dan jujur tanpa ada keberpihakan dari lembaga atau individu yang seharusnya netral.
Dengan klarifikasi dari Ketua Bawaslu Kota Depok, diharapkan polemik soal logo “ASN Pilih Netral” dapat segera mereda, dan fokus masyarakat kembali pada pemilihan yang sehat dan demokratis.( Joko Warihnyo )