spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaJawa BaratKetegangan UMK 2024 di Jawa Barat: Buruh Marah Ancam...

Ketegangan UMK 2024 di Jawa Barat: Buruh Marah Ancam Mogok Massal Hingga Bergerak ke PTUN

” Roy Jinto menjelaskan bahwa mogok massal akan ditargetkan pada objek vital di daerah, termasuk jalan tol, sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMK 2024″

 

tribundepok.com – Para buruh di Jawa Barat bersiap untuk menghadapi aksi mogok massal setelah pengumuman Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang dinilai tidak memuaskan. Serikat pekerja secara tegas menentang keputusan tersebut dan berencana untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, memberikan respons terhadap rencana protes ini dengan menyatakan bahwa keputusannya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Sambil mengakui potensi gugatan, Bey menggarisbawahi bahwa penetapan UMK 2024 sudah mengikuti prosedur, melibatkan Dewan Pengupahan yang mewakili buruh dan serikat pekerja.

“(UMK Jabar 2024) kan sudah diputuskan melalui dewan pengupahan. Sudah dibahas. Ya itu keputusannya,” tegas Bey Machmudin pada Wartawan Senin (4/12/2023)

Ketegangan UMK 2024 di Jawa Barat: Buruh Marah Ancam Mogok Massal Hingga Bergerak ke PTUN

Bey Machmudin sebelumnya telah menandatangani keputusan Gubernur terkait UMK 2024, mempertahankan PP nomor 51 tahun 2023 sebagai pedoman kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat. Meskipun ada 14 Kokab yang mengusulkan kenaikan di atas PP nomor 51, Pemprov Jabar memilih mempertimbangkan kenaikan UMK tetap mengikuti regulasi tersebut.

Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dari serikat pekerja di Jawa Barat, khususnya Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, yang mengumumkan rencana mogok massal awal Desember 2023 di seluruh daerah di Jawa Barat. Roy Jinto menjelaskan bahwa mogok massal akan ditargetkan pada objek vital di daerah, termasuk jalan tol, sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMK 2024.

“Pokoknya kita menargetkan titik-titik vital di daerah itu sebelum SK UMK berlaku,” kata Roy Jinto.

Selain mogok massal, serikat buruh juga berencana menggugat Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ke PTUN. Gugatan ini diharapkan dapat membatalkan Kepgub penetapan UMK Jabar 2024.

“Hasil kesepakatan tadi, kita mempertimbangkan langkah hukum ke PTUN. Agar sebelum SK itu berlaku, bisa dibatalkan oleh PTUN. Rencananya kita daftarkan gugatan di Desember,” pungkasnya.

Rincian Kenaikan UMK di Beberapa Daerah di Jawa Barat: Tegangan Antara Buruh dan Pemerintah

– Kota Bogor: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen).
– Purwakarta: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).
– Kabupaten Subang: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).
– Kota Depok: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).
– Kota Bandung: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97 persen).
– Kota Cimahi: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24 persen).
– Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80 persen).
– Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96 persen).
– Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02 persen).
– Indramayu: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21 persen).
– Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85 persen).
– Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41 persen).
– Kabupaten Garut: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26 persen).
– Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35 persen).
– Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36 persen).
– Kota Banjar: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61 persen).( Joko Warihnyo )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com