tribundepok.com – Di media sosial X, kabar biaya melahirkan akan dikenai pajak membuat gaduh warganet. Mereka khawatir biaya persalinan akan semakin mahal. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera membantah informasi tersebut, menegaskan bahwa biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengklarifikasi bahwa hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.comJum’at (7/6/2024)
Menurut UU HPP, barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN mencakup kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih, biaya listrik, rumah susun sederhana, rumah sakit, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit, pakan ternak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.
Dwi juga menjelaskan bahwa barang bebas pajak mencakup objek Pajak Daerah, jasa keagamaan, uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir mengenai biaya melahirkan yang dikenai pajak, sehingga ketenangan dapat kembali terjaga.***