spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalKemendagri Beri Hukuman ASN Tak Netral di Pilkada 2024

Kemendagri Beri Hukuman ASN Tak Netral di Pilkada 2024

tribundepok com – Sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 telah diberikan hukuman. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarmadani, saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Langkah ini merupakan respons atas kritik yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, yang mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menindak ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Dari total 1.158 ASN yang dilaporkan terkait pelanggaran netralitas, sebanyak 19 di antaranya telah menerima sanksi. Saat ini, kami masih memproses laporan-laporan lainnya dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pusat pengaduan,” jelas Syarmadani.

1.158 Aduan, Sebagian Besar Masih Diverifikasi

Syarmadani merinci bahwa dari 1.158 aduan yang diterima, sebanyak 667 laporan masih menunggu verifikasi oleh BKN. Selain itu, 436 aduan lainnya berada dalam tahap tindak lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Ada juga kasus di mana aduan tidak dapat diproses lebih lanjut karena status kepegawaian ASN yang bersangkutan telah berubah, seperti diberhentikan, pensiun, atau mengajukan pengunduran diri,” tambahnya.

Selain itu, 24 laporan dinyatakan tidak terbukti melanggar netralitas, 27 aduan dibatalkan, dan 60 aduan ditolak. Syarmadani juga menekankan bahwa setiap laporan yang masuk telah dicatat secara rinci dalam aplikasi pengaduan yang dikelola oleh BKN.

“Mulai dari Kabupaten Berau di Kalimantan Timur hingga Provinsi Kalimantan Utara, semua laporan telah kami tindak lanjuti secara sistematis,” katanya.

Kritik DPR RI terhadap Penegakan Netralitas ASN

Sebelumnya, Dede Yusuf menyampaikan kekhawatirannya terkait kurangnya tindakan tegas terhadap ASN yang diduga terlibat politik praktis. Ia menyoroti beberapa kasus mencolok, termasuk dugaan keterlibatan seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang menginstruksikan ASN di wilayahnya untuk mendukung salah satu pasangan calon melalui pesan suara.

“Kami menerima banyak laporan keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon tertentu. Sampai saat ini, kami belum melihat ada sanksi yang diberikan, meskipun bukti-bukti seperti pesan suara sudah sangat jelas,” ujar Dede Yusuf.

Ia juga meminta Kemendagri dan BKN untuk mempercepat proses verifikasi serta memberikan sanksi kepada pelanggar sebagai bentuk penegakan integritas dan netralitas ASN.

Komitmen Kemendagri

Merespons kritik tersebut, Syarmadani menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa proses hukum dan administratif yang dilakukan membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai tahapan verifikasi.

“Kami bekerja sama dengan BKN dan instansi terkait untuk memastikan setiap aduan diproses secara transparan dan akuntabel. Netralitas ASN adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga,” tuturnya.

Kemendagri juga mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius terhadap karier ASN yang bersangkutan.

Upaya Membangun Pilkada yang Bersih

Langkah penegakan netralitas ASN ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan Pilkada 2024 berlangsung jujur, adil, dan demokratis. Dengan mengatasi masalah keterlibatan ASN dalam politik praktis, Kemendagri berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

“Kami memohon dukungan semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas Pilkada 2024. Netralitas ASN adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dan bebas dari kepentingan politik,” pungkas Syarmadani.

Mengawasi Netralitas ASN

Dengan ribuan aduan yang masuk, kasus keterlibatan ASN dalam politik praktis menjadi sorotan utama dalam Pilkada 2024. Peran aktif masyarakat, media, dan lembaga pengawas sangat diperlukan untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga. Sanksi terhadap 19 ASN yang terbukti melanggar dapat menjadi contoh penting bahwa pelanggaran terhadap kode etik ASN tidak akan dibiarkan begitu saja.( Red )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com