BerandaNasionalKemenag Tegaskan Batasan Barang Bawaan : Jangan Sampai Gagal...

Kemenag Tegaskan Batasan Barang Bawaan : Jangan Sampai Gagal Berangkat Gara-Gara Rokok dan Koper Berat

tribundepok.com— Menjelang gelombang besar keberangkatan jamaah calon haji (JCH) Indonesia ke Tanah Suci, Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengingatkan pentingnya disiplin terhadap aturan barang bawaan. Jamaah diimbau untuk mematuhi batas maksimal berat koper serta tidak membawa barang-barang yang dilarang dalam penerbangan internasional, demi kelancaran ibadah dan menghindari kendala di bandara, khususnya saat tiba di Arab Saudi.

“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa setiap jamaah hanya diperbolehkan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, kepada Wartawan, Kamis (8/5/2025)

Menurut Fauzin, masih ditemukan sejumlah jamaah yang kurang memahami jenis-jenis barang yang seharusnya tidak dibawa. Ia menyebutkan beberapa contoh barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat seperti benda tajam (gunting, pisau, alat potong), cairan lebih dari 100 ml, makanan berbau menyengat, semprotan aerosol, korek api gas, dan powerbank berkapasitas tinggi tanpa izin.

“Petugas akan memeriksa semua barang bawaan sebelum naik pesawat. Kami harap para jamaah bersikap kooperatif dan mengikuti aturan demi kenyamanan bersama,” katanya.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul insiden yang terjadi pada Senin (5/5/2025), di mana pihak Imigrasi Arab Saudi terpaksa membongkar empat koper milik calon haji asal Indonesia karena diduga membawa barang dalam jumlah berlebihan. Dua koper di antaranya diketahui berisi rokok dalam jumlah besar.

“Rokok-rokok tersebut disita oleh otoritas Arab Saudi, karena memang sudah ada batas maksimal yang diperbolehkan,” ujar Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdul Basir.

Basir menjelaskan, aturan di Bandara Madinah sangat ketat. Jamaah hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang atau dua slop rokok. Jika melanggar, konsekuensinya bisa cukup berat.

“Dendanya bisa berkali-kali lipat dari nilai rokok yang dibawa. Jadi kami mohon jamaah yang belum berangkat agar benar-benar memperhatikan hal ini,” tegas Basir.

Ia juga mengimbau agar jamaah tidak menggunakan koper sebagai tempat penyelundupan barang, termasuk makanan atau barang dagangan, karena semua barang yang masuk ke Arab Saudi akan melalui proses pemindaian dan pengawasan ketat.

Lebih dari sekadar pengingat teknis, peringatan dari Kementerian Agama ini menjadi pengingat moral bahwa perjalanan haji adalah perjalanan ibadah, yang harus disertai dengan niat tulus dan kepatuhan terhadap aturan. Sikap tertib dan disiplin sejak dari tanah air menjadi bagian dari cerminan akhlak jamaah dalam menjalankan rukun Islam kelima.

Dengan total lebih dari 240.000 jamaah Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini, kesiapan logistik dan kedisiplinan jamaah menjadi faktor kunci keberhasilan operasional haji 2025. Kemenag berharap, seluruh calon haji dapat memahami bahwa keberangkatan ke Tanah Suci bukan hanya soal fisik dan logistik, tetapi juga tentang kesiapan mental dan moral.***

Editor : Ayu

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com