tribundepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/564-KESRA tentang Himbauan Pelaksanaan Shalat Istisqa.
SE yang ditandatangani pada 25 September 2023 tersebut, diterbitkan di tengah kekeringan yang melanda wilayah Indonesia khususnya Kota Depok.

Dalam SE termaktub, memperhatikan musim kemarau yang terjadi di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Depok sehingga menyebabkan kekeringan dan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih serta menurunnya kualitas udara, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghimbau kepada para Camat, Lurah dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok untuk melaksanakan shalat Istisqa dalam waktu dekat dengan melibatkan partisipasi seluruh masyarakat
Kedua, pelaksanaan shalat Istisqa dapat dilaksanakan di area terbuka dan diupayakan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kota Depok.
Perlu diketahui, shalat Istisqa adalah shalat sunah yang dikerjakan untuk memohon diturunkannya hujan oleh Allah SWT. (red)