tribundepok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar diskusi panel di Savero Hotel, Jalan Margonda Raya Kota Depok, dengan tema “Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024”.
Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk tim pengawasan lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Depok, anggota Satpol PP, serta berbagai undangan lainnya. Selain itu, turut hadir pula Ketua KPU, perwakilan Bawaslu, Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Depok, Alfa Dera Kasubdit Intelijen Kejaksaan, dan organisasi wartawan seperti PWI dan IJTI.
Diskusi panel ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci yang membahas pentingnya pemahaman hukum terkait pemasangan APK. Salah satu pembicara utama, Jaksa Fungsional di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Pradipta Prihartono, menyoroti potensi pelanggaran hukum yang sering terjadi akibat pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemasangan APK yang melanggar aturan tidak hanya merugikan peserta pemilu, tetapi juga mengganggu ketertiban kota,” ujar Pradipta dalam paparannya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak tegas pemasangan APK yang melanggar aturan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, juga turut menyampaikan pandangannya mengenai dampak lingkungan dari pemasangan APK yang tidak tepat. Menurutnya, pemasangan APK di pohon-pohon dapat merusak ekosistem dan menyebabkan dampak lingkungan yang signifikan.
“Diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas serta pengelolaan sampah APK sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024,” tegas Abdul Rahman.
Selain itu, perwakilan Bawaslu Kota Depok memberikan penjelasan terkait jadwal kampanye Pemilihan 2024 yang akan dimulai pada 25 September hingga 24 November 2024. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa penertiban APK merupakan tanggung jawab peserta pemilihan, dengan KPU yang mengkoordinasikan pelaksanaannya.
Sementara itu, Bawaslu bertugas untuk mengawasi dan mensosialisasikan aturan-aturan terkait pelanggaran kampanye.
Di sisi lain, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar peraturan, terutama terkait pemasangan APK. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban umum selama masa kampanye.
Diskusi ini menekankan pentingnya koordinasi antar berbagai pihak untuk menjaga ketertiban kota serta memastikan pelaksanaan kampanye yang bertanggung jawab tanpa merusak lingkungan. Diharapkan, hasil dari diskusi ini bisa menjadi pedoman yang efektif bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, serta mendorong terciptanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Depok yang aman, nyaman, dan demokratis.( JW )