tribundepok.com – Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti putusan yang di rampas negara dari 42 perkara pidana umum di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Rabu (9/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita mengatakan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Kota Depok Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, melakukan eksekusi barang bukti putusan pidana yang dirampas untuk dimusnahkan dengan diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.

“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemusnahan barang bukti, yaitu barang rampasan yang memang amar putusannya itu dirampas untuk dimusnahkan dari 42 kasus periode bulan Juni sampai Agustus 2023 dengan status sudah inkrah putusan pengadilan,” ujar Mia didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dengan Wakapolres Metro Depok AKBP Eko, dengan anggota DPRD Komisi D Fraksi PKS Imam Musanto usai pemusnahan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan 1 jenis ganja ada 9 kasus perkara berat netto 1.868.1973 gram, narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 18 perkara dengan berat netto 293, 6078 gram, obat-obatan terlarang (extasy) ada 1 kasus perkara sebanyak 12 butir.
“Kemudian senjata tajam ada 8 kasus perkara dengan tiga senjata tajam dan
Lain-lainnya sebanyak 6 perkara jenis pakaian dan skin care,” ujar Mia.
Mia menerangkan kasus tertinggi adalah tindakpindana narkotika yang memang menjadi permasalahan di kota-kota besar.
“Paling tinggi tindak pindana yang terbesar di kota-kota besar adalah narkotika, yang kedua kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Depok termasuk tinggi, juga ada perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelasnya
Sedangkan yang terkait kekerasan trendnya saat ini adalah kekerasan yang dilakukan oleh anak, yaitu kegiatan tawuran.
“Jadi barang bukti yang kita sita, terkait tindak pidana tersebut adalah senjata tajam,celurit dan sebagainya, diperoleh dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak dalam bentuk tawuran,” tuturnya
Mia menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Depok dan bentuk nyata di Kota Depok dapat bersinergi dengan Pemerintahan dengan instansi lainnya.
“Ini sebagai bentuk penegakan hukum menjadi lebih baik dan tinggi lagi,” ucap Kajari Depok.( JK )